Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 6 Agu 2025 10:40 WITA ·

Tak Punya Izin Kehutanan, PT Sumber Bumi Putera Harus Bayar Denda PNPB PPKH


 Tak Punya Izin Kehutanan, PT Sumber Bumi Putera Harus Bayar Denda PNPB PPKH Perbesar

KONAWE UTARA – PT Sumber Bumi Putera (SBP) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) diwajibkan membayar denda administratif PNPB PPKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021.

Keputusan tersebut dikeluarkan karena PT SBP melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki perizinan di bidang kehutanan. Dalam SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar, PT SBP diwajibkan mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

PT SBP dikenakan Pasal 110 B yang mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. Sanksi administratif tersebut berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia saat ini telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan dan akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan.

Selain itu, jejak digital PT SBP menunjukkan bahwa perusahaan tersebut pernah memiliki IUP yang dicabut oleh pemerintah. Namun, berdasarkan data Dinas ESDM Sultra di tahun 2025, PT SBP mendapatkan kuota RKAB sebanyak 800.000 MT.(red)

Artikel ini telah dibaca 282 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mesin Mati Dihantam Gelombang, Kapal Rute Laino-Maligano Muna Tenggelam

1 Februari 2026 - 23:34 WITA

Sekda Sultra Asrun Lio Surati Nur Alam Terkait Yayasan Unsultra, Kuasa Hukum: Pemprov Harusnya Tidak Cawe-cawe

31 Januari 2026 - 21:50 WITA

Anton Timbang Targetkan IMI Hadir di Seluruh Kabupaten/Kota di Sultra

31 Januari 2026 - 19:25 WITA

Truk Muat Ore PT ST Nickel Resources Leluasa Hauling Malam Hari di dalam Kota Kendari

31 Januari 2026 - 19:18 WITA

Diduga Akibat Ledakan Korek Api, Mobil Daihatsu Sigra di Bombana Hangus Terbakar

31 Januari 2026 - 18:37 WITA

Dua Rumah di Kendari Barat Ludes Terbakar, Lansia Alami Luka Bakar Serius

31 Januari 2026 - 11:16 WITA

Trending di Daerah