Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Jul 2025 12:04 WITA ·

Perusahan Tambang Milik Wakil Ketua DPRD Sultra Abaikan Izin Lintas TWAL?


 Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie . Foto: Istimewa Perbesar

Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie . Foto: Istimewa

KENDARI – Polemik 13 Perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Morombo dan Blok Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang belum melakukan Perjanjian kerjasama Izin lintas Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) khususnya Pulau Labengki akhirnya terkuak.

Berdasarkan data yang dimiliki AmanahSultra.id, dari 13 perusahaan tersebut PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) juga abai terhadap kewajiban tersebut.

Dimana, PT Sinar Jaya Sultra Utama berlokasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dari laman situs Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, jajaran Perusahaan ini dinahkodai oleh Herry Asiku selaku Komisaris dan Indra Hadiwinanto (Direktur Utama). Herry Asiku saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sultra.

Tambang yang memiliki tahapan kegiatan Operasi Produksi (OP) ini memiliki luasan 301,00 Hektare dengan masa berlaku sejak tanggal 30-03-2012 dan berakhir pada 30-03-2032.

Akan tetapi dalam perjalanannya, perusahaan ini terendus usai Izin lintas Konservasi TWAL-nya mencuat oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra dibawah Kementerian Lingkingan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie saat dikonfirmasi media AmanahSultra.id, Rabu, 23 Juli 2025.

“Ada 13 perusahaan yang belum melakukan perjanjian kerjasama terkait Izin lintas konservasi TWAL, “terangnya saat diwawancara awak media”,

Lebih lanjut, Sukrianto mengungkapkan kekecewaannya karena surat peringatan yang telah dilayangkan kepada 13 perusahaan tersebut, termasuk PT SJSU, belum mendapat respons sama sekali.

“Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena kita masih persuasif. Kita akan bersurat ke Ditjen LHK kita mau koordinasikan dengan Gakkum, “terang Sukrianto.

“Kita juga sudah bersurat ke 13 perusahaan itu (Termasuk PT SJSU) tapi belum ada respon sama sekali,“ pungkasnya.

Sementara itu media ini masih berupaya menkonfirmasi Pihak Managemen PT SJSU ihwal Izin lintas Konservasi TWAL Pulau Labengki yang belum terpenuhi.

Untuk diketahui, dalam beberapa poin Izin lintas kawasan konservasi ini sejatinya bukan sekadar formalitas belaka. Ia memuat sejumlah kewajiban penting yang harus dipenuhi perusahaan, antara lain:

  1. Melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal di lingkar tambang.
  2. Melaksanakan kegiatan pembersihan pantai di area konservasi.
  3. Melakukan transplantasi terumbu karang di area konservasi
  4. Melakukan pengawasan bersama dengan BKSDA.(red)
Artikel ini telah dibaca 143 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Komplotan Pembobol Tower Telkomsel di Buton Tengah Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron

27 Juni 2026 - 14:01 WITA

Foya-foya Semalam, 4 Pelajar di Buton Kini Hadapi Jeruji Besi

27 Juni 2026 - 12:20 WITA

Empat Pelajar Ditangkap Usai Diduga Curi 4 Motor di Buton, Hasil Curian Hendak Dijual untuk Foya-foya

27 Juni 2026 - 12:07 WITA

Diminta Bukti Tindak Lanjut Limbah B3, Humas PT GMS Lempar ke Gakkum

26 Juni 2026 - 19:30 WITA

Polda Sultra Terapkan TPPU dalam Kasus Umrah Ilegal PT TRG, Aset Tersangka Disita

26 Juni 2026 - 18:26 WITA

JANGKAR Sultra Desak Kejati Usut Tuntas Pihak Lain Kasus Korupsi Ore Nikel PT AMIN

26 Juni 2026 - 17:41 WITA

Trending di Hukrim