Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Jul 2025 16:33 WITA ·

KMKU Desak APH Tindak PT PIP atas Dugaan Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan


 Wilayah pertambangan PT PIP Perbesar

Wilayah pertambangan PT PIP

KONAWE UTARA – Konsorsium Mahasiswa Konawe Utara (KMKU) menyoroti dugaan pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Putra Inti Sultra Perkasa (PIP) di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Dugaan ini berdasarkan hasil investigasi yang menunjukkan bahwa kegiatan PT PIP telah meresahkan dan diduga masuk dalam kawasan hutan, sehingga merubah fungsi hutan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Ketua Umum KMKU, Hikmah, mengungkapkan bahwa Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 menyatakan bahwa PT PIP melakukan kegiatan pertambangan dengan luas kurang lebih 97,86 hektar tanpa izin yang jelas.

Hikmah juga menyatakan bahwa PT PIP belum melakukan pembayaran denda administratif sesuai Undang-undang Cipta Kerja Pasal 110/B.

“Jika ini terbukti, direktur dan Kepala Teknik Tambang PT PIP harus segera diperiksa atas dasar perbuatan dengan sengaja mengabaikan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta melakukan perbuatan yang sama terhadap bukaan kawasan hutan tanpa izin,” jelas Hikmah pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Jebolan aktivis HmI ini menuturkan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus mengambil tindakan tegas terhadap PT PIP.

“Apakah perusahaan ini kebal hukum? Kami siap melakukan aksi unjuk rasa berjilid-jilid di depan kantor Kejati Sultra dan Gakkum wilayah Sulawesi dengan membawa dokumen dugaan pertambangan PT PIP,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT PIP, Indra, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan SMS.(lan)

Artikel ini telah dibaca 198 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Ijazah Palsu, La Ami Anggota DPRD Kendari Resmi Dipidana

17 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Curi Peralatan Bengkel di Rumah Kosong, Pria Bertato di Kendari Diamuk dan Diikat Warga di Pohon

17 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Diduga Kuasai Lahan Warga untuk Jetty, PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat

17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

IMALAK Desak Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Fiktif Rp26 Miliar

17 Agustus 2026 - 12:53 WITA

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Trending di Hukrim