Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Jun 2025 18:40 WITA ·

Dugaan Penahanan Dokumen Pribadi, PT Tanto Intim Line Dilaporkan ke Polda Sultra


 Ramadhan Akbar selaku eks karyawan PT Tanto Intim Line melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Ramadhan Akbar selaku eks karyawan PT Tanto Intim Line melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Mantan karyawan PT Tanto Intim Line, Ramadhan Akbar, melalui kuasa hukumnya, Yusran Yastono Yasin Idrus, resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Sultra pada Rabu, 25 Juni 2025. Yusran melaporkan HRD perusahaan, SHS, atas dugaan penahanan ijazah kliennya.

Menurut Yusran, Ramadhan Akbar telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 1 September 2020 dan berakhir pada 31 Mei 2025 dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Cabang. Namun, kliennya di-PHK secara sepihak pada 31 Mei 2025 tanpa alasan yang jelas.

Selama bekerja di perusahaan tersebut, Ramadhan Akbar mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan pada tanggal 9-13 September 2024 di Surabaya. Setelah lulus, kliennya mendapatkan dokumen surat tanda tamat pelatihan dan sertifikat.

Namun, setelah kliennya di-PHK, perusahaan tidak kunjung mengembalikan dokumen pribadi tersebut meskipun telah diminta. Yusran menyebut bahwa perusahaan telah memenuhi unsur dugaan perbuatan penggelapan dokumen pribadi serta pelanggaran HAM.

“Klien kami telah meminta dokumen pribadi tersebut kepada perusahaan, namun perusahaan tidak kunjung mengembalikan dokumen tersebut,” kata Yusran.

Yusran juga membeberkan beberapa pasal yang dilanggar oleh perusahaan, termasuk Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh.

“Pasal-pasal tersebut dengan jelas melarang perusahaan menahan atau menggelapkan dokumen pribadi karyawan,” tambah Yusran.

Pihaknya meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk memerintahkan anggota penyidik untuk segera memproses dan melakukan penyelidikan/penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami berharap Polda Sultra dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang telah melakukan pelanggaran tersebut,” kata Yusran.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Tanto Intim Line Cabang Kendari, Teguh, mengarahkan untuk menghubungi perwakilan kantor pusat, David. David mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengiriman dokumen tersebut hari ini.

“Dokumen tersebut akan dikirim hari ini ke kantor cabang Kendari,” kata David.

Namun, Yusran masih menunggu kepastian dari perusahaan terkait pengiriman dokumen tersebut.

“Kami masih menunggu kepastian dari perusahaan terkait pengiriman dokumen tersebut,” kata Yusran.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ainin Indarsih Menang: Pengadilan Tinggi Sultra Nyatakan PT OSS Pelawan Tidak Benar

24 Juni 2025 - 22:53 WITA

P3D Konut Bongkar Penambangan Ilegal di Bekas IUP PT Mandala Jakarta II

24 Juni 2025 - 09:44 WITA

PT CKS Diduga Langgar Aturan, Masyarakat Moramo Utara Gelar Aksi Unjuk Rasa

24 Juni 2025 - 09:32 WITA

Insiden Kecelakaan Kerja di PT KKU: KPIP Desak Disnaker Sultra Bertindak

22 Juni 2025 - 20:18 WITA

Dugaan Penyerobotan Lahan Petani di Muna: PLN dan BPN Dituding Mengakali Hukum

22 Juni 2025 - 19:11 WITA

Pilgub Sultra 2024: Tim Pemenangan Cagub-Cawagub Diduga Tipu Media

22 Juni 2025 - 18:08 WITA

Trending di Hukrim