Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Jun 2025 19:11 WITA ·

Dugaan Penyerobotan Lahan Petani di Muna: PLN dan BPN Dituding Mengakali Hukum


 Ilustrasi. sumber: javatimesonline.com Perbesar

Ilustrasi. sumber: javatimesonline.com

PENAFAKTUAL.COM – Dugaan penyerobotan lahan petani kembali mencuat di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Dua lembaga besar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna dan PT PLN (Persero), dituding mengakali hukum demi menguasai dua bidang tanah garapan warga yang telah dikelola sejak 1968.

Jufrudin, warga Desa Ghonebalano, Kecamatan Duruka, mengaku kaget saat mengetahui lahannya di Desa Lasunapa tiba-tiba diklaim oleh PLN dengan dalih rekomendasi Kepala BPN Muna bernomor MP.02.02/802.74.03/VI/2025.

“Awalnya ukuran tanah saya satu hektar dua belas ribu lima ratus meter persegi. Sekarang tinggal sembilan ribu meter persegi. Kalau Udin Gunti sekitar lima belas ribu meter persegi, sekarang tinggal sebelas ribu,” beber Jufrudin, Minggu (22/6).

Jufrudin menjelaskan bahwa keluarganya telah menguasai dan menggarap tanah itu sejak 1968, bahkan resmi menjadi warga sejak 1971, saat Ghonebalano dan Lasunapa masih berada dalam satu wilayah administratif.

“Kami bingung, kenapa kami yang sudah puluhan tahun garap tanah ini malah diminta menggugat mereka ke pengadilan,” katanya heran.

Kedua petani memiliki dokumen resmi berupa Surat Keterangan Tanah (SKT): Jufrudin dengan Nomor 022/LSP/IX/2013 dan Udin Gunti dengan Nomor 023/LSP/IX/2013. Keduanya terbit pada 5 September 2013. Di atas lahan itu kini berdiri ratusan pohon produktif: jati, jambu mete, mangga, dan kelapa.

“Keanehan ini bagi kami karena di kebun ini ada tanaman jangka panjang berusia puluhan tahun. Kami punya ratusan pohon produktif yang jadi bukti fisik penguasaan,” tegas Jufrudin.

Sorotan tajam juga datang dari Konsorsium Jaringan Kota (Jarkot) Sultra. Koordinator Advokasi Jarkot, Rasid Ramadan, mengecam keras dugaan keterlibatan PLN dan BPN dalam penebangan paksa tanaman milik petani.

“Ada puluhan pohon jambu mete, kelapa, dan jati milik petani miskin yang ditebang secara paksa. Ini bentuk nyata penindasan,” kata Rasid.

Jarkot menyoroti fakta bahwa sengketa ini sudah pernah diadili. Dalam Putusan Tipikor Nomor 25/Pid.Tipikor/2015/PN.Kdi, majelis hakim menyatakan SKT yang digunakan untuk mengklaim lahan tersebut adalah palsu. Ironisnya, dokumen itu kembali digunakan sebagai dasar legitimasi oleh pihak PLN dan BPN.

Kasus itu bahkan sempat menyeret mantan Kepala Desa Lasunapa dan eks Kepala BPN Muna yang terbukti menerbitkan dokumen fiktif demi mendukung proyek PLTU tahun 2012.

Tindakan BPN dan PLN dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN dan PLN Muna belum memberikan tanggapan resmi.(red)

Artikel ini telah dibaca 347 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Uang Jutaan Rupiah Raib dari Kios Kontainer di Kolaka, Pelaku Ditangkap Polisi

19 Mei 2026 - 11:22 WITA

Pelaku Penikaman di Exodus Kendari Masih Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban Soroti Kinerja Polisi

19 Mei 2026 - 08:51 WITA

Demo Diguyur Hujan, Massa Tuntut Kejati Tetapkan Burhanuddin Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II

18 Mei 2026 - 17:24 WITA

Aliansi Mahasiswa Bongkar Dugaan Penjualan 83 Hektare Lahan Warga ke Perusahaan Sawit di Muna

18 Mei 2026 - 16:27 WITA

PNS dan Residivis Kasus Narkoba di Muna Ditangkap, Polisi Sita 12,60 Gram Sabu

18 Mei 2026 - 11:33 WITA

ART Diduga Jadi Korban Pencabulan di Rumah Bupati Konsel, YLBH Soroti Pemecatan Mendadak

17 Mei 2026 - 13:52 WITA

Trending di Hukrim