Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 6 Mei 2025 20:29 WITA ·

Kuasa Hukum: Kepala KUPP Kolaka Tidak Pernah Menyalahgunakan Wewenang


 Kuasa Hukum Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI, LMH And Partner Law Office. Foto: Istimewa Perbesar

Kuasa Hukum Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI, LMH And Partner Law Office. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Kuasa Hukum Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI, LMH And Partner Law Office, yang diwakili oleh Laode Muhamad Hiwayad, Abdul Razak Said Ali, dan Agus Toni, menegaskan bahwa klien mereka kooperatif menjalani proses hukum yang bergulir di Kejati Sultra.

Abdul Razak mengatakan bahwa SPI juga kooperatif saat diperiksa oleh Kejati Sultra. “Kami sebagai kuasa hukum Kepala KUPP Kolaka telah mendampingi selama pemeriksaan dalam perkara ini yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin sandar dan izin berlayar,” katanya.

Menurutnya, Kepala KUPP Kolaka selalu bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku. “Klien kami tidak pernah menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa klien mereka kooperatif untuk menjalani proses hukum yang bergulir di Kejati Sultra.

“Klien kami kooperatif dan menghargai proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

La Ode Muhammad Hiwayad menambahkan bahwa kliennya dalam menjalankan tugasnya telah mengikuti Undang-undang yang berlaku.

“Klien kami sudah menjalankan sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” katanya.

“Terkait izin Jetty itu sudah ada dasar perjanjian dan di akta notaris, kemudian sudah menyurat ke Dirjen Hubla,” tambahnya.

Lanjutnya, kliennya dalam menjalankan tugasnya juga selalu mengedepankan kepentingan publik.

“Selama surat izinnya lengkap dan sudah sesuai aturan, pasti klien kami tidak menghalanginya, karena sudah kewajibannya untuk melayani sesuai dengan kewenangannya,” ungkapnya.

Pengurusan izin sandar dan berlayar juga sekarang sudah online menggunakan Inavornet. “Selama sudah lengkap perizinannya, pasti diperbolehkan,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

70 Jeriken Pertalite Diamankan di Pelabuhan Kendari-Wawonii, Kapten KM Ikhsan 01 Dibawa ke Polresta

22 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Satu Saksi Lagi Diperiksa, Janji Penetapan Tersangka Korupsi PPG UHO Rp14,9 Miliar Sejak Agustus Belum Terealisasi

22 Oktober 2026 - 16:28 WITA

BEM FH UHO Desak Polres Muna Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU PT Silfianda Energy

22 Oktober 2026 - 15:28 WITA

Bawa Kabur Anak di Bawa Umur ke Morowali Utara, Pria di Kolut Ditangkap Polisi

21 Oktober 2026 - 13:13 WITA

Bobroknya Pengawasan BBM di Muna, SPBU PT Silfianda Energy di Jalan Abdul Kudus Berulang Kali Disorot!

21 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Kasus Korupsi Makan Minum Pemprov Sultra, Mantan Sekda Nur Endang Abbas Diperiksa Kejati

20 Oktober 2026 - 20:40 WITA

Trending di Hukrim