PENAFAKTUAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Penahanan dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari.
“Kegiatan belanja uang persediaan, ganti uang persediaan, tambah uang persediaan langsung pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020, terdapat adanya penyimpangan berupa telah dilakukannya realisasi/pencairan anggaran kegiatan, namun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” kata Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan.
Menurut Aguslan, Nahwa Umar sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada tahun 2020 telah melakukan penyimpangan dengan merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban kegiatan belanja rutin pada Sekretariat Daerah Kota Kendari yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp444.528.314.
“Terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Aguslan.
Penyimpangan tersebut termasuk dalam beberapa kegiatan, seperti penyediaan jasa komunikasi, barang cetakan dan penggandaan, makanan dan minuman, serta pemeliharaan kendaraan dinas.(red)












