Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Mei 2025 21:35 WITA ·

Tersangka Korupsi Rp444 Juta, Eks Sekda Kota Kendari Ditahan di Lapas Perempuan


 Mantan Sekda Kota Kendari digelendang ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Mantan Sekda Kota Kendari digelendang ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Penahanan dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari.

“Kegiatan belanja uang persediaan, ganti uang persediaan, tambah uang persediaan langsung pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020, terdapat adanya penyimpangan berupa telah dilakukannya realisasi/pencairan anggaran kegiatan, namun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” kata Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan.

Menurut Aguslan, Nahwa Umar sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada tahun 2020 telah melakukan penyimpangan dengan merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban kegiatan belanja rutin pada Sekretariat Daerah Kota Kendari yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp444.528.314.

“Terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Aguslan.

Penyimpangan tersebut termasuk dalam beberapa kegiatan, seperti penyediaan jasa komunikasi, barang cetakan dan penggandaan, makanan dan minuman, serta pemeliharaan kendaraan dinas.(red)

Artikel ini telah dibaca 237 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Penebangan Liar Pohon Jati di Hutan Lindung Buton Selatan, Lima Orang Diamankan

25 Juli 2026 - 21:45 WITA

Polda Sultra Sisir PETI Bombana, AMAN Desak Penangkapan Pelaku Jika Terbukti Terlibat

25 Juli 2026 - 18:56 WITA

BSI Terseret dalam Polemik Lahan Puuwatu Kendari, MAP HUKUM Sultra Desak Beri Penjelasan

25 Juli 2026 - 10:26 WITA

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Mahasiswa di Kendaari Ditangkap Polisi

24 Juli 2026 - 20:53 WITA

Polresta Kendari Tangkap Tersangka Persetubuhan Anak Usai Diamankan Keluarga

24 Juli 2026 - 20:33 WITA

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor, Ungkap 7 Kasus di Kota Kendari

24 Juli 2026 - 20:02 WITA

Trending di Hukrim