Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Mar 2026 23:03 WITA ·

Akhir Polemik, Kuasa Hukum AS Minta Maaf kepada PT SDP dan CEO


 Kuasa Hukum konsumen AS secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada PT SDP dan CEO atas tudingan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya dilontarkan. Foto: Istimewa  Perbesar

Kuasa Hukum konsumen AS secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada PT SDP dan CEO atas tudingan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya dilontarkan. Foto: Istimewa

JAKARTA – Setelah melalui proses klarifikasi, Kuasa Hukum konsumen AS secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada PT SDP dan CEO atas tudingan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya dilontarkan.

“Setelah kami melakukan klarifikasi, kami mengakui bahwa tudingan tersebut tidak benar dan kami mohon maaf atas kesalahan tersebut,” kata Kuasa Hukum AS dalam pernyataan resmi.

Permohonan maaf ini disampaikan setelah Kuasa Hukum AS dan kliennya melakukan komunikasi dengan PT SDP dan CEO, dan sepakat untuk mengakhiri polemik yang terjadi.

“Dengan ini, kami secara resmi menarik tudingan dan menyatakan bahwa PT SDP dan CEO tidak terlibat dalam penipuan dan penggelapan seperti yang sebelumnya dituduhkan,” tambah Kuasa Hukum AS.

Permohonan maaf ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memulihkan hubungan antara kedua belah pihak dan menyelesaikan masalah secara damai.(red)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Terungkap dari Pesan Singkat, Pria di Buton Diduga Cabuli Anak Tirinya

10 Maret 2026 - 09:44 WITA

KSBSI Kendari Soroti PT TAS Tak Akui Kesalahan Sistem Ketenagakerjaan

9 Maret 2026 - 20:59 WITA

Wanita 35 Tahun di Konawe Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Balik Tikar Dapur

9 Maret 2026 - 16:03 WITA

Trending di Hukrim