Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Apr 2025 21:51 WITA ·

Kejagung Periksa Sekda Konawe Utara Terkait Dugaan Korupsi Tambang


 Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, SH. Foto: Istimewa Perbesar

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, SH. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Safrudin, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan PT Cinta Jaya di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konut.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada 11 Maret 2025, berdasarkan Surat Panggilan Nomor R-270/F.2/F.d1/03/2025 yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Abd Qohar AF.

Safrudin diminta memberikan keterangan tentang aktivitas pertambangan PT Cinta Jaya yang diduga bermasalah secara hukum pada tahun 2022. Ia juga diminta membawa dokumen-dokumen terkait kegiatan PT Cinta Jaya dari tahun 2017 hingga 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekda Konut.

“Yang bersangkutan memang telah diperiksa. Jaksa penyelidiknya berasal dari Kejaksaan Agung, bukan dari Kejati Sultra,” ujar Dody saat dikonfirmasi pada Rabu, 9 April 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antar-lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan korupsi di Kabupaten Konawe Utara.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim