Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 10 Apr 2025 19:29 WITA ·

Ungkap Kasus Narkotika, Polres Muna Tangkap Tiga Tersangka di Desa Banggai


 Tiga tersangka kasus narkotika yang diamankan Sat Narkoba Polres Muna. Foto: Istimewa Perbesar

Tiga tersangka kasus narkotika yang diamankan Sat Narkoba Polres Muna. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polres Muna kembali mengungkap kasus narkotika dengan menangkap tiga tersangka, yaitu LA (19), LF alias E (18), dan MFZ (19). Mereka ditangkap di Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, pada Kamis, 10 April 2025.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Banggai sering terjadi transaksi narkotika,” kata Ipda Baharuddin, Kasi Humas Polres Muna.

Tim lidik Satresnarkoba Polres Muna kemudian melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim lidik menemukan berbagai jenis shabu yang disimpan dalam pipet-pipet kecil.

“Kami menemukan 41,6 gram shabu dari ketiga tersangka,” ungkap Ipda Baharuddin.

LF alias E mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal sebagai “Oker” yang saat ini berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka LF. Foto: Istimewa

“Tersangka LF alias E mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal sebagai ‘Oker’,” kata Ipda Baharuddin.

Tindakan yang telah dilakukan oleh Polres Muna adalah membuat laporan polisi, mengamankan barang bukti, menyita barang bukti, dan mengamankan pelaku. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami telah melakukan tindakan yang diperlukan untuk menangani kasus ini, termasuk membuat laporan polisi dan mengamankan barang bukti,” kata Ipda Baharuddin.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Muna adalah melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, membawa barang bukti ke Labfor Makassar, melakukan gelar perkara, dan melakukan proses sidik.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diusut tuntas,” ungkap Ipda Baharuddin.(red)

Artikel ini telah dibaca 767 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

65 Koperasi Merah Putih di Kendari Belum Kantongi PBG, Gerai Kasilampe Diduga Langgar GSJ

6 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Berawal dari Telepon Masuk, Begini Kronologi Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Konsel!

6 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Pilu! Cekcok Karena HP Berujung Maut, Ibu Muda di Konsel Tewas Ditusuk Suami 9 Kali

6 Oktober 2026 - 13:30 WITA

Curi Motor dan Kabur ke Kendari, Pria di Koltim Diciduk di Penginapan Rahandouna

6 Oktober 2026 - 10:48 WITA

BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang

6 Oktober 2026 - 10:27 WITA

Trending di Hukrim