PENATAKTUAL.COM, KENDARI – PT Swarna Dwipa Property (SDP), pengembang Perumahan Madinah City Square di Kendari, Sulawesi Tenggara, memberikan klarifikasi atas insiden jebolnya talud pembatas di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Insiden ini sebelumnya ramai diberitakan oleh beberapa media online di Sulawesi Tenggara.
Humas PT Swarna Dwipa Property, Odhy, mengungkapkan bahwa talud yang jebol tersebut merupakan hasil kolaborasi antara PT SDP dan kepala proyek King Adam.
“Itu talud tahap pertama, yang waktu itu kita kolaborasi dengan kepala proyek King Adam,” kata Odhy.
Pihak PT SDP telah melakukan pengembangan konstruksi baru yang lebih bermutu dan berkualitas.
“Kami telah melakukan pengembangan konstruksi baru yang lebih berkualitas demi menjaga keselamatan bersama warga perumahan,” jelas Odhy.
Odhy juga menerangkan bahwa pekerjaan talud baru ini sudah memenuhi standar keamanan yang lebih baik dari sebelumnya.
“Talud baru yang kami bangun ini sudah memenuhi standar, baik secara kualitas, maupun dari segi keamanan, ini kami pastikan jauh lebih baik dari talud sebelumnya yang kita kerjasamakan atau kolaborasikan dengan kepala proyek King Adam,” terang Odhy.
Terdapat perbedaan mencolok antara struktur talud lama yang dibangun dengan susunan batu dan talud baru yang tampil lebih solid dan modern. Kondisi talud baru tampak rata dan stabil, menjadi indikasi bahwa upaya perbaikan dan rekonstruksi telah dilakukan secara serius.
“Pihak PT Swarna Dwipa Property juga akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari,” ujar Odhy.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PT Swarna Dwipa Property juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan warga sekitar.
“Kita juga sampaikan permohonan maaf terhadap Insiden tersebut, dan kita juga telah menyalurkan bantuan alat-alat kebersihan untuk warga terdampak,” pungkasnya.
Pihak PT Swarna Dwipa Property menyatakan akan terbuka terhadap masukan maupun pengawasan dari masyarakat dan otoritas teknis.(hsn)