Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Mar 2025 12:20 WITA ·

Polres Muna Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur


 AS (51) pelaku dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang ditangkap Polres Muna. Foto: Istimewa Perbesar

AS (51) pelaku dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang ditangkap Polres Muna. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Sat Reskrim Polres Muna menangkap seorang pria berinisial AS (51) yang diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial FD (16) di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna. Pelaku ditangkap pada Kamis, 20 Maret 2025.

Menurut Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WITA.

“Modus operandi pelaku adalah dengan menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta korban untuk keluar dari rumah,” ujar Kasi Humas Polres Muna.

Setelah korban keluar dari rumah, pelaku kemudian membawa korban ke kebun kopi yang berjarak sekitar 20 meter dari jalan raya.

Di kebun kopi tersebut, pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.

“Setelah selesai, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp100.000,” tambah Kasi Humas Polres Muna.

Kini pelaku mendekam di rutan polres muna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (1) jo pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun dan denda 5 miliar rupiah.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 539 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Driver Ojol di Kendari Diancam Pakai Pisau Dapur Saat Jemput Orderan, Pelaku Diamankan Polisi

18 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Ijazah Palsu, La Ami Anggota DPRD Kendari Resmi Dipidana

17 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Curi Peralatan Bengkel di Rumah Kosong, Pria Bertato di Kendari Diamuk dan Diikat Warga di Pohon

17 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Diduga Kuasai Lahan Warga untuk Jetty, PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat

17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

IMALAK Desak Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Fiktif Rp26 Miliar

17 Agustus 2026 - 12:53 WITA

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Trending di Hukrim