Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 20 Okt 2024 20:50 WITA ·

Diduga Gunakan Jalan Tanpa Izin, Ulah PT Tekonindo Buat Gaduh Masyarakat


 Screenshot video masyarakat yang protes kerena tidak terima alat berat PT Tekonindo menggunakan jalan masyarakat. Foto: Istimewa
Perbesar

Screenshot video masyarakat yang protes kerena tidak terima alat berat PT Tekonindo menggunakan jalan masyarakat. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Tekonindo yang beroperasi di Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana kembali berulah. Jika sebelumnya, dampak dari aktivitas pertambangannya diduga menimbulkan pencemaran lahan pertanian hingga mengakibatkan kematian ratusan tanaman pohon kelapa masyarakat sekitar, kini kembali membuat gaduh dengan menggunakan jalan masyarakat tanpa Izin.

PT Tekonindo (TDJ Grup) diduga melakukan Traveling alat berat ke Pit 6 melewati lokasi PT AHB dengan menggunakan jalan masyarakat tanpa izin. Dari informasi yang dihimpun media ini, travelling alat berat dengan menggunakan jalan masyarakat tanpa izin itu dilakukan pada Jumat, 18 Agustus 2024, dimana saat itu masyarakat setempat sedang menunaikan ibadah sholat jumat sehingga tidak ada masyarakat yang sempat menghalau aktivitas tersebut.

“PT Tekonindo mau mengolah ke Pit 6, namun untuk ke pit 6 harus lewat PT AHB baru bisa masuk, jadi mereka melakukan pemindahan alat berat ke pit 6 itu melewati jalan masyarakat tanpa izin”, kata salah satu masyarakat yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Masyarakat yang tidak terima dengan hal tersebut langsung memasang palang agar alat berat PT Tekonindo tidak melintas lagi di jalan tersebut. Namun, belakangan palang yang dibuat masyarakat dibongkar.

Belum diketahui siapa yang membongkar palang tesebut, namun masyarakat menduga bahwa hal itu dilakukan pihak perusahaan agar bisa kembali melakukan travelling alat berat.

“Padahal lokasi tanah yang dipasang palang itu ada sertifikatnya. Sertifikat hak milik, tapi pihak perusahaan (PT Tekonindo) tetap memaksakan untuk lewat”, katanya.

Dari rekaman video dan foto yang dikirimkan narasumber kepada media ini, nampak alat berat berada di atas jalan masyarakat yang menghubungkan ke PT AHB.

Diketahui, jalan ini dibuat dengan swadaya beberapa masyarakat yang sering lalu lalang di lokasi tersebut.

“Jadi dulu itu pegawai AHB kalau mau masuk kerja, lewat pinggir laut dan butuh waktu sekitar 5 jam. Untuk mempersingkat waktu mereka berinisiatif patungan untuk bikin jalan ini”, kata salah satu masyarakat.

Selain itu, dalam rekaman video yang diterima media ini, nampak Kapolsek Kabaena Barat Ipda Andi Tamenengah, aparat TNI, masyarakat dan pihak perusahaan berdialog terkait jalan tersebut. Salah satu masyarakat dalam video itu menjelaskan bahwa jalan tersebut dibuat untuk kempetingan masyarakat setempat dan tanpa ada alat berat atau pihak perusahaan manapun yang boleh gunakan.

“Saya yang merintis jalan ini bersama adik-adik saya, kami berkomitmen bahwa jalan ini kami peruntukkan untuk masyarakat tanpa pihak karyawan, tanpa ada alat berat atau perusahaan manapun yang pakai. Tiga bulan saya urus izinnya sama yang punya lahan dari bawah sampai ujung”, kata masyarakat dalam video, menceritakan asal muasal jalan tersebut.

Setelah mendapat izin dari pemilik lahan, masyarakat pun patungan setiap kali gajian untuk membeli solar dan sewa alat berat untuk membuka jalan sampai terbentuknya jalan seperti saat ini.

Sementara itu, Direktur PT Tekonindo, Nur Baco saat dikonfirmasi enggan menanggapi persoalan ini.

“Baik, saya tidak bisa menanggapi, saya takut salah menanggapinya, sbab saat kejadian saya tidak di posisi dalam video tersebut”, kata Nur Baca dalam pesan Whatsapp.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim