Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 23 Sep 2024 11:33 WITA ·

Terseret Kasus Korupsi PT Antam, Status Jaksa Mantan Kajati Sultra Raimel Jesaja Belum Dipulihkan


 Raimel Jesaja, S.H.,M.H mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Raimel Jesaja, S.H.,M.H mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus korupsi di sektor tambang PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang menyeret sejumlah nama besar terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terbaru, penyidik Kejati Sultra menetapkan dua tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus tersebut. Kedua tersangka tersebut adalah pemilik PT Lawu Agung Mining, WAS, dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, GL.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah pergantian Kepala Kejati Sultra, dari Raimel Jesaja kepada Patris Yusrian Jaya, pada Januari 2023.

Di awal masa jabatannya, Patris langsung mengusut dugaan korupsi di Blok Mandiodo. Hasilnya, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Selain para tersangka tersebut, sanksi juga dijatuhkan kepada pejabat Kejaksaan, termasuk mantan Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja.

Pada Juli 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjatuhkan hukuman berat terhadap Raimel dengan mencopotnya dari jabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) serta mencabut status jaksa yang disandangnya.

Setahun berlalu, status Raimel Jesaja masih belum dipulihkan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, Raimel saat ini bertugas sebagai Analis di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Ia juga menyebutkan bahwa status jaksa Raimel belum dipulihkan.

“Saat ini yang bersangkutan bertugas sebagai Analis pada Badiklat Kejaksaan RI, dan status jaksanya belum dipulihkan,” ujar Harli Siregar saat dihubungi pada Rabu (18/9/2024).

Kasus korupsi tambang Blok Mandiodo dan sanksi terhadap Raimel Jesaja menjadi cerminan tegasnya tindakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pertambangan di Sultra.

Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan, termasuk pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pelaku lainnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim