Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Jul 2024 09:49 WITA ·

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Divonis 3 Tahun Penjara


 Pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dua terdakwa tersebut adalah Rahmat Bin La Lumba dan Terang Ukoras Sembiring Bin Rahmat Sembiring.

“Keduanya masing-masing diputus pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair tiga bulan kurungan”, kata Dody dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kami, 25 Juli 2024.

Diketahui, pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara tersebut bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.130.680.000.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Mahasiswa di Kendaari Ditangkap Polisi

24 Juli 2026 - 20:53 WITA

Polresta Kendari Tangkap Tersangka Persetubuhan Anak Usai Diamankan Keluarga

24 Juli 2026 - 20:33 WITA

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor, Ungkap 7 Kasus di Kota Kendari

24 Juli 2026 - 20:02 WITA

Sinergi TNI-Polri dan Pemda Bombana Berantas Tambang Ilegal, Puluhan Mesin Disita

24 Juli 2026 - 17:48 WITA

Lahan Bersertifikat di Puuwatu Kendari Diduga Dikuasai Sepihak, Kasus Dilaporkan ke Polda Sultra

24 Juli 2026 - 17:13 WITA

Serang Dua Polisi dengan Badik saat Mediasi Warga, Pria di Konawe Ditangkap

24 Juli 2026 - 11:03 WITA

Trending di Hukrim