Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Jul 2024 23:59 WITA ·

Eks Bupati Bombana Diperiksa dalam Perkara Tipikor RSUD VVIP


 RSUD VVIP Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa Perbesar

RSUD VVIP Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) VVIP Kabupaten Bombana terus bergulir di Polda Sultra.

Sebelumnya, Polda Sultra telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan usai menetapkan tiga tersangka. Namun pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi.

Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Rico Fernanda saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iya kayaknya,” singkatnya melalui pesan Whatsapp, Selasa (9/7/2024).

Saat ditanyakan perihal penahanan ketiga tersangka, pihaknya menuturkan bahwa belum melakukan penahanan.

“Belum masih nunggu berkas lengkap, Karena penyidikan tipikor waktunya lama, Jadi gak bisa langsung tahan,” ungkap AKBP Rico.

Saat media ini juga menanyakan perihal kabar pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Bombana dan Kadis PU sebagai saksi, Pihaknya juga membenarkan hal tersebut.

“Iya, semua kita periksa sebagai saksi,” katanya.

Dan saat ditanyakan berapa kali pihaknya memeriksa Mantan Bupati Bombana sebagai saksi, pihaknya mengatakan baru sekali melakukan pemeriksaan.

“Kayaknya baru sekali,” ujarnya.

Lanjutnya pihaknya membeberkan bahwa telah memeriksa belasan saksi dalam perkara ini.

“Sudah banyak, lebih dari 15 atau 20 saksi,” pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya diberitakan media ini terkait kabar penetapan tiga tersangka, pihaknya membenarkan hal tersebut.

“Baru gelar, kontraktor sama PPK, sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa 7 Mei 2024.

Saat ditanyakan apakah kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini, Pihaknya menjawab sementara melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pengembangan perkara ini.

“Kalau itu masih penyidikan,” ujarnya.

Pihaknya juga mengarahkan untuk lebih detailnya mengkonfirmasi ke Kabid Humas Polda Sultra.

Sebelumnya dikutip dari Zonasultra.id Kanit I Subdit III Tipidkor Polda Sultra, AKP Hasanuddin, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan ke beberapa saksi dan pihak-pihak terkait, serta penghitungan kerugian negara maka kasus dugaan korupsi pada pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Sesuai prinsipnya, perkara gedung VIP RSUD Bombana sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan sudah terbit SPDP,” kata AKP Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin 12 Juni 2023.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 213 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Dugaan Mark Up Anggaran Obat di RSUD Muna: KPKH Sultra Desak Kejati Bertindak

14 Juni 2025 - 21:42 WITA

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

Trending di Hukrim