Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Mei 2024 18:45 WITA ·

Sengketa Tanah dengan Masyarakat, Permohonan PK PT VDNI Ditolak MA


 Tanah objek sengketa PT VDNI dengan masyarakat setempat. Foto: Istimewa Perbesar

Tanah objek sengketa PT VDNI dengan masyarakat setempat. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), soal perkara sengketa lahan yang dimenangkan warga terhadap tergugat PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).

Gugatan yang dilayangkan Ainun Indarsih bersaudara sebagai ahli waris atas tanah milik orang tuanya, berperkara sejak 2020 silam. Puncaknya perkara ini selesai, dan dimenangkan penggugat, usai ditingkat Pengajuan Kembali (PK), MA menolak permohonan PK PT VDNI.

Selain itu putusan PN Unaaha menangkan kliennya, juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra yang menghukum PTNVDNI untuk mengosongkan tanah objek sengketa.

“Jadi perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, setelah gugatan diajukan Ainun Indarsi bersaudara sebagai ahli waris melawan Virtu, dan akhirnya kita menang, Virtu dinyatakan kalah, dan harus menyerahkan lokasi sengketa kepada penggugat,” ujar Kuasa Hukum penggugat, Andri Dermawan, Rabu, 15 Mei 2024.

Dalam amar putusan PN Unaaha, PT VDNI diminta untuk segera mengosongkan lahan seluas 8 hektare, yang diatasnya terdapat beberapa bangunan, termasuk jalan utama menuju ke Jetty PT VDNI.

Namun demikian, pihak PT VDNI enggan untuk mengosongkan, sebelumnya dalam pelaksanaan aanmaning, ada negosiasi antara pemohon eksekusi dan VDNI untuk pembayaran sejumlah uang sebagai pengganti eksekusi riil tetapi tidak tercapai kesepakatan sehingga proses eksekusi dilanjutkan sesuai prosedur.

“Pihak Virtu sudah dipanggil untuk mengosongkan lokasi, dan ada pembicaraan mengenai pembayaran sejumlah uang kalau tidak mau mengosongkan lokasi. Tetapi setelah delapan hari diberikan waktu, tidak ada kesepakatan, akhirnya proses eksekusi dilanjutkan,” jelas dia.

Andri menambahkan, ia telah meminta kepada PN Unaaha untuk melakukan sita eksekusi terhadap objek lahan yang sudah dimenangkan kliennya, sesuai putusan pengadilan.

“Ini baru selesai rapat dengan PN Unaaha, membahas persiapan pelaksanaan eksekusi yang dihadiri oleh pihak Polres Konawe dan BPN Konawe dan dijadwalkan minggu depan akan dilakukan konstantering untuk peninjauan dan pencocokan lokasi objek eksekusi, sebelum dilaksanakan eksekusi” tukasnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Konflik Lahan Sawit Memanas: Petani di Konawe Selatan Diduga Dibacok Karyawan

7 Juni 2025 - 19:44 WITA

Dugaan Penipuan Haji Plus di Muna: Pensiunan PNS Kehilangan Rp160 Juta

7 Juni 2025 - 12:38 WITA

Ketegangan di Desa Bungkolo, Oknum Kades Dilaporkan Atas Dugaan Pemukulan

6 Juni 2025 - 05:38 WITA

Tujuh Tersangka Penikaman di Muna Berhasil Diringkus di Jayapura

4 Juni 2025 - 16:24 WITA

Tragedi di Kali Kaleleha, Seorang Remaja Tewas Diterkam Buaya

4 Juni 2025 - 15:59 WITA

Aktivis Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang PT SCM di Routa

4 Juni 2025 - 15:36 WITA

Trending di Hukrim