Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 2 Apr 2024 11:41 WITA ·

Soal Oknum Anggotanya Ketapel Tahanan Kasus Pencabulan Anak, Begini Penjelasan Kapolsek Baruga


 Soal Oknum Anggotanya Ketapel Tahanan Kasus Pencabulan Anak, Begini Penjelasan Kapolsek Baruga Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kapolsek Baruga, AKP RJ Agung Pratomo angkat bicara soal beredar kabar kasus oknum anggotanya diduga menganiaya seorang tahanan dalam sel.

Agung membenarkan soal kejadian tersebut. Tahanan itu merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap pada akhir Maret 2024. Ia mengungkapkan, oknum anggotanya yang melakukan penganiyaan itu menggunakan sebuah ketapel.

“Iya memang benar ada kejadian ini oleh oknum anggota kami pake ketapel mengani perut tahanan ini yang berinisial ME,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, oknum anggotanya melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal dan sakit hati. Sebab, korban anak di bawah umur yang dicabuli oleh ME, masih ada hubungan keluarga dengannya.

“Kita sudah tanya yang bersangkutan, motifnya ungkapan kekesalan karena korban yang dicabuli oleh ME ini anak dari anggota Polisi di Polda Sultra dan juga masih keluarganya. Ini yang jadi alasannya, hubungan emosional dengan si korban sebagai keluarganya,” ungkap Agung.

Terkait anggotanya dilapor ke Propam Polda Sultra, ia mengaku tidak melarang dan dianggap sebagai hak setiap warga negara untuk melapor.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada Propam Polda Sultra untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Kami sebagai Polisi tetap profesional tidak mau ada anggapan bahwa kita mau intervensi,” ucapnya.

Agung menceritakan, tahanan berinisial ME ini disebut tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap pada akhir Maret 2024. Tersangka mencabuli korban di sebuah kamar kos-kosan saat sedang beristirahat.

“Undang-undang sudah menegaskan untuk kasus pencabulan anak di bawah umur ini menjadi penanganan skala prioritas. Sehingga kita langsung menahan tersangka. Dalam kasus ini tersangka ME dikenakan pasal pencabulan dan perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 245 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Libatkan Anggota DPRD Sultra, Kasus Dugaan Tambang Tanpa IUJP di Moramo Utara Masuk Tahap Penelitian Jaksa

24 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Muna, Pemuda 19 Tahun Diamankan Bersama Sabu 4 Gram

24 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Potong Selang Tangki Pikap untuk Curi Pertalite, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

23 Oktober 2026 - 14:10 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, 15 Senjata Tajam Ikut Dibakar

23 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Laporkan ASGA Group ke Ditjen Migas, AP2 Indonesia Minta Evaluasi Total hingga Pencabutan Izin

23 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Trending di Hukrim