Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Okt 2023 20:36 WITA ·

Kejati Sultra Agendakan Panggilan kedua Terhadap Pj Bupati Bombana


 Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan. Foto: Tim Penafaktual.com Perbesar

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan. Foto: Tim Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Pj Bupati Bombana, Burhanuddin.

Sebelumnya, Burhanuddin tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik di tanggal 23 Oktober 2023 lalu karena alas an sedang berada di luar kota.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan agenda pemanggilan ke dua terhadap Burhanuddin yaiti Rabu, 1 November 2023 mendatang.

“Panggilan ke dua di hari Rabu, 1 November 2023 mendatang, ” Ujar Ade Hermawan, Jumat 27 Oktober 2023 di kantornya.

Ade Hermawan menjelaskan status Burhanuddin masih sebatas saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan cirauci dua di Kabupaten Buton Utara.

“Statusnya (Burhanuddin) masih sebatas saksi, ” Katanya.

Lebih lanjut, Ade Hermawan menambahkan apabila dalam panggilan ke dua yang dilayangkan penyidik kepada Burhanuddin tidak diindahkan, maka penyidik akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Burhanuddin.

“Bila panggilan ke dua nanti tidak diindahkan maka penyidik akan membawa paksa yang bersangkutan (Burhanuddin), untuk didengar kesaksiannya, ” Tegasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yaktu Direktur CV Bela Anoa inisial TUS, dan Peminjam Bendera Perusahaan inisal R. (**)

Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Standar Ganda Polda Sultra: Full Force untuk Pemprov, Minim untuk Kopperson

21 November 2025 - 08:18 WITA

ASWIN Sultra Soroti Dugaan Perbedaan Perlakuan Pengamanan oleh Polda Sultran

20 November 2025 - 17:42 WITA

Operasi Sikat Anoa 2025 Berakhir: Polda Sultra Ungkap 293 Kasus dan 329 Tersangka

20 November 2025 - 14:27 WITA

KKP Hentikan Sementara Aktivitas Laut Tanpa Izin pada Tiga Lokasi Tambang di Sultra

20 November 2025 - 09:33 WITA

KOPPERSON Geruduk BPN Kendari, Desak Klarifikasi Kasus Lahan Tapak Kuda

19 November 2025 - 09:06 WITA

HGU Kopperson Tetap Ada, Surat Non Eksecutable Tak Bisa Batalkan Penetapan Sita Ekseskusi

19 November 2025 - 08:41 WITA

Trending di Hukrim