Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 19 Jan 2026 20:34 WITA ·

Polres Muna Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Muna Barat, Amankan 219 Gram


 Salah satu terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Inisial ST (kiri) dan barang bukti sabu. Foto Istimewa Perbesar

Salah satu terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Inisial ST (kiri) dan barang bukti sabu. Foto Istimewa

MUNA BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna meringkus dua pria inisial SS (26) dan ST (30), lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan keduanya ditangkap di Jalan Poros Desa Lawada Jaya, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 Wita.

Polisi menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Muna. Dalam laporan, menyebutkan adanya dua pria yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi ‎sekitar pukul 10.30 Wita,” ujar Iptu Muh Jufri, Senin, 19 Januari 2026.

Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah kost tempat kedua pelaku berada.

“Penggerebekan tersebut turut disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat,” katanya.
‎
‎Saat proses penangkapan berlangsung, salah satu terduga pelaku berinisial SS sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur kepolisian hingga pelaku berhasil dilumpuhkan.
‎
‎”Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JR yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan 219,61 gram,” jelas Iptu Muh Jufri.
‎
‎Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (lin)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tinggalkan Kap Bodi, Remaja Diduga Pencuri Motor Petani di Konawe Ditangkap

14 Oktober 2026 - 14:34 WITA

63 Siswa di Konawe Selatan Diduga Keracunan MBG, Puskesmas Angata Penuh

14 Oktober 2026 - 11:28 WITA

Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Naik Penyidikan

12 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Trending di Hukrim