PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penanganan kasus dugaan korupsi Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kini sudah menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan penerapan TPPU pada kasus Blok Mandiodo sudah berjalan.
“TPPU untuk kasus Blok Mandiodo sudah berjalan,” Ujar, Selasa, 24 Oktober 2023.
Namun, Ade Hermawan belum menjelaskan secara detail terhadap siapa saja yang akan diterapkan TPPU. Dirinya hanya menyebut saat ini TPPU masih diterapkan pada PT Lawu Agung Mining (LAM).
“TPPU Blok Mandiodo sudah jalan khsusurnya terhadap perusahaan Lawu, ” Katanya.
Dikaitkan dengan beberapa perusahaan lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Blok Mandiodo, seperti PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Tristaco, dan CJ, Ade Hermawan hanya mengatakan saat ini Kejati Sultra masih fokus pada PT LAM.
“Baru itu dulu (PT LAM), sabar ini kan secara mandiodo sekarang sudah jalan TPPUnya, ” ungkapnya.
“Kita itu kan berbicara fakta, kalau soal TPPU sudah mulai, PPATK juga sudah. Artinya TPPU masih umum untuk PT Lawu,” tukasnya.(**)