PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Beberapa waktu lalu Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra menyoroti dugaan aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka yang diduga belum mengantongi RKAB.
Padahal RKAB merupakan salah satu persyaratan yang mesti dimiliki perusahaan tambang dalam melakukan aktivitasnya perkembangannya.
Terkait hal tersebut saat dimintai tanggapannya, Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah menerangkan bahwa sejauh ini belum ada tembusan RKAB Perusda Kolaka ke Dinas ESDM Sultra.
“Untuk PD Aneka Usaha Kolaka belum ada yang ditembuskan, Kalau mau tau pastinya, kordinasinya ke pusat,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Senin 23 Oktober 2023.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa terkait kewenangan penerbitan RKAB untuk pertambangan nikel telah menjadi kewenangan pusat.
“Karena mereka yang terbitkan, Kami hanya menerima tembusan,” tutupnya.(**)