PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Beberapa waktu lalu, Konsorsium Pembela Keadilan Sulawesi Tenggara (Kompak Sultra) yang tegabung dari tiga Lembaga yakni Aliansi Pemerhati Hukum dan Lingkungan (SIMPUL Sultra), Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR Sultra), dan Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Advokasi Lingkungan Indonesia (PM PALI Sultra), mengadukan Direksi dan Pemegang Saham PT LAM dan PT KKP di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Pasalnya menurut Kompak Sultra dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di WIUP PT Antam Konut yang diduga melibatkan PT LAM dan PT KKP, serta direksi dan pemegang saham lainnya yang diduga sebagai menerima manfaat.
Hari ini Kompak Sultra kembali menyambangi Kejati Sultra guna menyerahkan komposisi Direksi dan Pemegang Saham serta bukti-bukti lainnya di Kejati Sultra.
Pihaknya juga meminta kepada Kejati Sultra agar Komisaris dan pemegang saham PT KKP dan PT LAM untuk segera dipanggil dan diperiksa atas dugaan keterlibatan dan ikut menikmati manfaat dari kasus dugaan korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam, Konut
Penanggung Jawab Kompak Sultra Rasidin, mengatakan Kejati Sultra tidak boleh tebang pilih dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tambang nikel. Saat ini diketahui yang yang diperiksa Kejati Sultra baru sampai sebatas direktur perusahaan saja. Padahal dalam perusahaan ada pimpinan lain yakni Komisaris perusahaan dan pemegang saham mayoritas yang pengambil keputusan dalam perusahaan.
“Terlebih lagi, saat ini kami ketahui Kejati Sultra menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tindak pidana korupsi,” ujarnya usai melampirkan bukti-bukti.
Lanjutnya, dalam penerapan UU TPPU itu seharusnya Kejati Sultra dapat membuktikan dengan segera memanggil dan memeriksa Komisaris dan pemegang saham pada perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan Tipikor di WIUP PT Antam Konawe Utara, khusus pada dua perusahaan dilaporkan yakni PT KKP dan PT LAM.
“Dalam profil perusahaan yang Kompak Sultra berikan pada Kejati, pemegang saham mayoritas PT KKP, berinisial ANH. Sementara pemegang saham lainnya Inisial KP dan DNR. Sedangkan pada PT LAM, Komisaris diisi oleh inisial SJ dan pemegang saham mayoritasnya PT Khara Nusa Investama (PT. KNI),” bebernya.
Sejauh yang pihaknya ketahui Kejati Sultra belum menyentuh mereka-mereka itu, padahal sudah menerapkan UU TPPU dalam kasus Tipikor.
“Untuk itu, apabila laporan berdasar yang kami berikan kepada Kejati Sultra dalam satu minggu kedepannya belum memanggil dan memeriksa komisaris dan pemegang saham mayoritas pada dua perusahaan itu, kami melakukan aksi demonstrasi secara besar-besaran untuk menyampaikan Mosi tidak percaya pada Kejati Sultra,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Sultra Dodi membenarkan adanya aduan yang dilayangkan Kompak Sultra tersebut.
“Aduan kita sudah terima, dan akan kita tindaklanjuti sesuai SOP Kejati Sultra,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 1 September 2023 lalu.
Untuk diketahui, dikutip dari AHU Kemenkumham berikut komposisi Direksi dan Pemegang saham PT LAM, Glen Ario Sudarto sebagai Direktur dengan komposisi saham 75 lembar, dan Tan Lie Pin sebagai Komisaris dengan komposisi saham 175 lembar.
Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2020 terjadi perubahan disertai komposisi saham, nama Glen Ario Sudarto sudah tidak ada, dan dimasukkan beberapa nama baru.
Tan Lie Pin tetap dengan komposisi saham 175 lembar, Nanang Sujatmo jabatan tidak ada tetapi memiliki saham sebanyak 75 lembar, Samuel tanpa saham sebagai Direktur, Ofan Sofwan tanpa saham sebagai Komisaris.
Lanjut pada 19 Februari 2021, Tan Lie Pin kembali menjadi Komisaris, namun nama Samuel sudah tidak ada, sedangkan Nanang tetap seperti sebelumnya, dan Ofan Sofwan sebagai Direktur.
Kemudian, pada 13 Desember 2021 kembali terjadi perubahan Tan Lie Pin tanpa jabatan komposisi saham 100 Lembar, Nanang Sujatmo sebagai Komisaris tanpa saham, Ofan Sofwan sebagai Direktur tanpa saham, dan PT. Khara Nusa Investaama sebanyak 150 lembar saham.
Terakhir pada 2 Maret 2022 kembali terjadi perubahan, Tan Lie Lin tanpa jabatan dengan 12 lembar saham, Nanang Sujatmo dan Ofan Sofwan tetap sebagai Komisaris dan Direktur, dan PT. Khara Nusa Investaama sebanyak 238 lembar saham.
Sementara itu PT KKP berikut komposisi Direksi dan Pemegang sahamnya. Dalam profil perusahaan tersebut, menunjukkan Arinta Anila Apsari istri dari Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) menduduki jabatan sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham sebesar Rp250 juta.
Sementara, Abu Hasan selaku Komisaris Utama PT KKP memiliki saham mayoritas sebanyak Rp1.87 miliar diikuti Dirut PT KKP, Dwi Budi Wiyono Rp250 juta serta Direktur PT KKP, Andi Sutriyani Rp125 juta.
Di Tahun yang sama (2006), PT KKP mengubah struktur organisasi perusahaan dan pemegang saham. Arinta Anila Apsari, terlihat masih menduduki posisi Komisaris PT KKP, namun nilainya sahamnya beda dari sebelumnya, yakni Rp125 juta.
Perubahan struktur kembali dilakukan PT KKP pada tahun 2011, dengan tetap menempatkan Arinta Anila Apsari sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham sebesar Rp125 juta. Dua tahun berikutnya, tepatnya tahun 2013 PT KKP lagi melakukan perubahan struktur dan pemegang saham, tapi posisi Arinta Anila Apsari masih sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham yang sama.
Kemudian, pada Tahun 2018, PT KKP kembali merombak secara besar-besaran struktur dan pemegang saham yang tinggal menyisakan nama Arinta Anila Apsari, sisahnya nama-nama baru dalam pengurus direksi maupun pemegang saham. Kali ini, nilai saham Arinta Anila Apsari yang masih menduduki posisi Komisaris naik drastis dari nilai saham Rp125 juta menjadi Rp1 miliar.
Menyusul, Andy Ady Aksar yang didapuk menjadi Dirut PT KKP dengan nilai saham Rp750 juga, PT Harco Mineral Resources Rp750 juta dan Andi Adriansyah ditunjuk sebagai Direktur PT KKP tetapi tidak memiliki saham.
Di tahun berikutnya, perombakan kembali terjadi, menyisahkan Direktur PT KKP Andi Andriansyah, Dirut PT KKP Andi Ady Aksar dan Komisaris PT KKP Arinta Anila Apsari. Disini, komposisi pemegang saham hanya dipegang oleh Arinta Anila Apsari dengan nilai saham Rp1.75 miliar dan Andi Ady Aksar sebesar Rp750 juta.
Dua tahun berikutnya, PT KKP kembali merombak kepengurusan maupun pemegang saham, yang mana nama Ady Ady Aksar dan Arinta Anila Apsari tidak ada dalam komposisi pengurus dan pemegang saham. Krisna Pujabaskara bertindak sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham yang dimiliki Rp1.75 miliar, disusul Desti Nudriawati Rachmat dengan saham Rp750 juta. Sementara Dirut PT KKP, Andi Andriansyah tidak memiliki saham.
Terakhir, pada tahun 2023, komposisi pengurus dan pemegang saham sama dari tahun sebelumnya. Bedanya, Arinta Anila Apsari kembali masuk dalam jajaran pemegang saham mayoritas PT KKP sebesar Rp1.750 miliar.
Terkait hal tersebut media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.(**)