Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 19 Jun 2026 08:56 WITA ·

WR II UHO Akui Pemilihan Dekan FISIP Langgar Statuta


 Prof. Dr. Ida Usman, S.Si., M.Si Perbesar

Prof. Dr. Ida Usman, S.Si., M.Si

KENDARI – Proses pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2026–2030 disebut tidak berjalan sesuai ketentuan Permendikti Saintek RI Nomor 21 Tahun 2025 tentang Statuta UHO.

Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum UHO, Ida Usman, menyatakan ketidaksesuaian tersebut terjadi akibat keterlambatan pembentukan panitia pemilihan.

Terlambat Satu Bulan dari Ketentuan 

Merujuk Pasal 52 Statuta UHO, panitia pemilihan dekan seharusnya dibentuk paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan dekan berakhir.

Masa jabatan Dekan FISIP UHO periode 2022–2026, Eka Suaib, akan berakhir pada 1 Juli 2026. Artinya, tahapan pemilihan seharusnya dimulai sejak 1 April 2026.

“Karena akhir masa jabatannya 1 Juli, seharusnya proses sudah dimulai 1 April. Penanda dimulainya proses itu adalah terbentuknya panitia,” ujar Ida Usman kepada Penafaktual.com, di Kampus UHO Kendari, Kamis, 18 Juni 2026.

Namun, pembentukan panitia pemilihan baru dilakukan pada 4 Mei 2026 atau kurang dari dua bulan sebelum masa jabatan dekan berakhir.

WR II: Sudah Ingatkan, Tapi Surat Rektor Telat 

Ida mengaku sudah mengingatkan Dekan FISIP terkait tenggat tersebut. “Saya sudah ingatkan pak dekan, saya bilang hati-hati karena sesuai statuta sudah harus mulai tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan,” katanya.

Menurut Ida, keterlambatan dipicu oleh kelalaian administrasi di tingkat universitas. Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UHO, Herman, baru mengirimkan surat perintah pembentukan panitia pada akhir April atau awal Mei 2026.

“Biasanya sebelum tiga bulan pak rektor yang sebelumnya, Prof Zamrun, langsung kirim surat. Nah sekarang mungkin lupa juga atau bagaimana, jadi suratnya itu baru muncul akhir April atau awal Mei,” jelas Ida.

Ia menyebut pihak dekanat memang tidak berani memulai tahapan tanpa surat perintah rektor.

“Pak Dekan itu dia tunggu surat itu. Dia tidak berani mulai juga kalau belum ada surat perintah dari pak rektor. Makanya, kalau tidak salah panitia itu baru terbentuk awal Mei. Memang secara prosedur terlambat, harusnya 1 April sudah pukul gong,” ujarnya.

Bantah Ada Rekayasa

Ida Usman membantah keterlambatan tersebut direkayasa. “Tidak ada dugaan rekayasa atau by design. Tidak ada desain seperti itu, karena saya sendiri yang ingatkan pak dekan waktu itu,” tegasnya.

Ia menyebut hal ini murni kelalaian administratif. “Saya bilang cepat-cepat, sudah lewat waktunya ini, cepat konsultasi ke Plt Rektor, supaya cepat bersurat. Kalau tidak, ini potensi ribut. Bisa digugat. Jadi bukan karena by design, memang ada kelalaian di universitas, lupa mengirim surat.”

Meski menyalahi statuta, Ida menyarankan proses tetap dilanjutkan untuk menghindari kekosongan jabatan.

“Namanya barang terlanjur, tidak mungkin kita biarkan sampai terlambat terus. Tidak mungkin ada kekosongan jabatan. Makanya saya sarankan lanjut saja, nanti kita jelaskan apa penyebabnya,” kata dia.

Berpotensi Digugat 

Ida menilai keterlambatan tersebut merupakan penyimpangan terhadap Statuta UHO dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Potensi digugat memang iya, karena sudah menyimpang dari yang sesungguhnya, karena sudah menyalahi aturan yang ditulis di Statuta,” ujarnya.

Beda Keterangan dengan Panitia

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan, Sartono, sebelumnya menegaskan seluruh tahapan pemilihan Dekan FISIP UHO periode 2026–2030 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada yang tidak prosedural, karena semua mengacu pada aturan,” ujar Sartono saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu, 17 Juni 2026.

Sartono juga enggan memberikan tanggapan terkait aksi protes mahasiswa.  “Terserah mereka mau protes atau tidak. Saya tidak usah berpolemik di media. Biarkan saja mereka menyampaikan pendapatnya,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Sebagai informasi, panitia pemilihan telah menetapkan Eka Suaib sebagai calon tunggal Dekan FISIP UHO periode 2026–2030 setelah tahapan penjaringan bakal calon selesai dilaksanakan.(lin)

Artikel ini telah dibaca 392 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Janji Smelter Tak Terealisasi, Kementerian ESDM Diminta Jangan Terbitkan RKAB PT Tiran

18 Juni 2026 - 20:42 WITA

Demo di Rektorat, Mahasiswa Sebut Pemilihan Dekan FISIP UHO Cacat Prosedur!

18 Juni 2026 - 17:15 WITA

Dorong Data Ekonomi Akurat, KUPP Molawe-BPS Konut Gelar Sensus Daring

18 Juni 2026 - 16:33 WITA

Sanksi KPU 2012 Disorot, Prof Eka Suaib Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Akademik

17 Juni 2026 - 15:16 WITA

Jaga Netralitas Pilrek, Plt Rektor UHO Dr Herman Mundur dari Jabatan

15 Juni 2026 - 08:25 WITA

Bukan Karena Tambang, Warga Ungkap Air Keruh Sudah Terjadi Sebelum PT WIN Ada

13 Juni 2026 - 14:53 WITA

Trending di Daerah