BOMBANA – Pembangunan kawasan industri pengolahan logam PT Sultra Industrial Park (SIP) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana menuai sorotan. Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) Sultra mendesak pemerintah menghentikan sementara aktivitas perusahaan sebelum seluruh perizinan rampung.
Koordinator Forgema Sultra, Abd Rahman Fatur, mengatakan Pemda Bombana, Pemprov Sultra, dan kementerian terkait harus menelaah manfaat dan dampak investasi tersebut secara menyeluruh, khususnya terkait kesejahteraan masyarakat dan aspek lingkungan.
“Kawasan industri tersebut berada di areal eks PT Pancalogam Makmur. Pemda Bombana semestinya lebih dulu memastikan pemulihan aspek lingkungan pascatambang dan kesesuaian ruang,” ujar Rahman, Selasa 4 Agustus 2026.
Rahman menyebut berdasarkan data yang dihimpun Forgema, aktivitas PT SIP sudah dimulai. Namun kesesuaian ruang belum sepenuhnya klop. Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) di daerah juga disebut belum final.
“Sampai saat ini pantauan kami juga belum ada persetujuan kementerian terkait,” kata Rahman.
Ia menyayangkan sikap Pemda Bombana yang dinilai membiarkan PT SIP memulai pembangunan tanpa memastikan seluruh perizinan yang dibutuhkan telah diperoleh.
“RT/RW itu sangat mendasar. Kalau RT/RW belum final, artinya belum bisa diputuskan apakah industri itu bisa dibangun atau tidak. Jangankan izin pembangunan, dokumen lingkungan saja kemungkinan besar tidak ada. Karena dokumen lingkungan acuannya adalah RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” ungkapnya.
Rahman juga menekankan pentingnya Pemda Bombana dan investor memastikan studi kelayakan kawasan industri. Mengingat lokasi berada di bekas tambang emas, studi kelayakan diperlukan untuk memastikan kewajiban pemulihan lingkungan oleh perusahaan sebelumnya telah dipenuhi.
“Kalau tidak, artinya akan ada kerusakan lingkungan yang kian parah dan tentu juga berdampak besar terhadap aktivitas masyarakat sekitar,” pintanya.
Untuk itu, Forgema Sultra menegaskan akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar aktivitas PT SIP dihentikan sementara.
“Kita akan bersurat ke kementerian terkait, Polda dan seluruh lembaga terkait, khususnya bidang pengawasan dan penindakan. Jangan sampai aktivitas terus berlanjut sementara izin belum rampung. Apalagi di lapangan sudah ada aktivitas pembukaan jalan dan pendirian mess. Itu alat berat semua. Kalau belum mengantongi dokumen lingkungan, tentu PT SIP harus mendapatkan sanksi,” tutup Rahman.(red)
















