KONAWE – Seorang wanita inisial KAP (35) diringkus tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe di Kelurahan Abuki, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe.
Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Andi Abd Gafur membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengakatan KAP ditangkap dirumahnya di Kelurahan Abuki pada Sabtu Maret 2026 sekitar 14.00 Wita.
Menurut Iptu Andi Abd Gafur, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan selama beberapa hari hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan di rumahnya di Kelurahan Abuki,” jelasnya, Senin, 9 Maret 2026.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga dan aparat pemerintah setempat, petugas menemukan 8 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram.
Barang haram tersebut pelaku sembunyikan dalam bungkusan tisu di balik tikar plastik yang ditempelkan pada dinding papan bagian dapur.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merek Vivo Y21 warna biru dengan case hitam yang ditemukan di atas tempat tidur.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, KAP disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(lin)
















