Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Apr 2025 13:46 WITA ·

Video Arena Sabung Ayam di Kendari Viral di Medsos


 Screnshoot video arena sabung ayam di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Screnshoot video arena sabung ayam di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Pada Selasa, 22 April 2025, sebuah video berdurasi 36 detik yang menggambarkan arena sabung ayam di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, viral di media sosial dan grup WhatsApp. Video tersebut menunjukkan puluhan orang berkumpul di tempat tersebut, dengan beberapa orang memegang ayam dan orang lain memegang uang.

Video tersebut juga dilengkapi dengan pesan berantai yang meminta agar lokasi tersebut dibubarkan karena telah dilaporkan ke Polsek Kemaraya dan Polsek Kandai atau Kota Lama, namun belum ada tindakan lebih lanjut.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, menyatakan bahwa lokasi tersebut tidak termasuk dalam wilayah hukumnya, tetapi telah berkoordinasi dengan Polsek Kandai untuk penanganan lebih lanjut.

“Wilayah tersebut termasuk dalam wilayah Polsek Kandai. Pihaknya telah menghubungi Polsek Kandai untuk penanganan selanjutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, menyatakan bahwa pihaknya siap memberantas judi sabung ayam dan menunggu perintah dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah membubarkan arena sabung ayam tersebut pada Selasa.

“Sudah dibubarkan kemarin,” ujarnya singkat.

Namun, belum ada informasi lebih lanjut tentang apakah lokasi tersebut telah dibongkar atau tidak.(red)

Artikel ini telah dibaca 456 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim