Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Okt 2024 17:29 WITA ·

Usai Diperiksa, Kapal Tongkang yang Ditangkap Bakamla Kini Dilepas


 Bakamla RI menangkap kapal berbendera Indonesia TB Sinar Putra 23/TK Putra Kapuas 22 yang mengangkut 11.013 metrik ton bijih nikel di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara. Kini Kapal tersebut sudah dilepas setelah dilakukan pemeriksaanFoto: Istimewa Perbesar

Bakamla RI menangkap kapal berbendera Indonesia TB Sinar Putra 23/TK Putra Kapuas 22 yang mengangkut 11.013 metrik ton bijih nikel di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara. Kini Kapal tersebut sudah dilepas setelah dilakukan pemeriksaanFoto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Baru-baru ini, Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan KN Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto yang sedang melaksanakan Patroli “YUDHISTIRA-C/24″ berhasil menangkap Kapal TB Sinar Putra 23/TK Putra Kapuas 22 pada posisi 03⁰ 50′ 336″ S – 122⁰ 31′ 579” T dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayaran.

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal tersebut beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, sehingga menjadi dasar tindakan penegakan hukum oleh Bakamla RI.

“Setelah penangkapan, Tim Penanganan Perkara Bakamla RI, dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman dari Unit Penindakan Hukum, bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI, segera menyerahkan perkara kapal TB Sinar Putra 23/TK Putra Kapuas 22 kepada Penyidik Lanal Kendari. Proses penyerahan kepada Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto, untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Kapen Lanal Kendari, Letda Laut (P) Fajar yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut ke pihak KSOP Kelas II Kendari.

“Itu kapal titipan dari Bakamla sudah di serahkan ke KSOP Kendari,” katanya, Kamis, 10 Oktober 2024.

Saat ditanyakan apakah persoalan tersebut telah diselesaikan, pihaknya mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke pihak KSOP Kendari.

“Sudah di bawah kendali KSOP, bukan lanal lagi, karena sudah dilimpahkan ke KSOP,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala KSOP Kendari Capt Raman yang dikonfirmasi via panggilan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya tidak menangani perkara tersebut melainakan ditangani KUPP terdekat, karena peristiwa tersebut terjadi di Perairan Tanjung Sampara.

“Kita tidak tangani, mungkin dilimpahkan ke UPP terdekat, silahkan dikonfirmasi ke KUPP Molawe,” katanya.

“Informasi kapalnya dari Kolaka, karena kejadian penangkapan di perairan Tanjung Sampara, berarti kewenangan UPP Molawe, dan kita juga sudah koordinasi dengan UPP Molawe, UPP Molawe juga sementara menunggu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Riota Jaya Lestari (RJL), Benyamin yang dikonfirmasi mengatakan bahwa perihal penangkapan kapal tersebut telah diselesaikan beberapa hari lalu.

“Sudah selesai itu dari beberapa hari lalu,” katanya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 230 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Warga di Kendari Keluhkan Akses Jalan Ditutup PT Sekar Alam, Kelurahan Kandai Siapkan Mediasi

23 April 2026 - 18:58 WITA

Polres Kolut Ringkus 2 Pengedar Sabu, Satu Pelaku Disebut Kerabat Anggota DPR RI

23 April 2026 - 09:06 WITA

Diduga Curi Suku Cadang Alat Berat, Pria Asal Buteng Ditangkap di Muna

22 April 2026 - 17:37 WITA

Skandal Jembatan Cirauci II: Burhanudin Bebas Melenggang, Massa Geruduk Kejati Sultra!

22 April 2026 - 14:48 WITA

Buntut Napi Korupsi Keliaran di Coffee Shop, Dirjen PAS Diminta Copot Kakanwil Sultra

22 April 2026 - 08:25 WITA

Barang Bukti PT Amarfi Disita, Tapi Direksi Belum Tersentuh Hukum

21 April 2026 - 21:23 WITA

Trending di Hukrim