Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Jun 2023 22:50 WITA ·

Tindak Penambang Ilegal di Konut, Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka


 Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan patroli ilegal mining di wilayah IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan patroli ilegal mining di wilayah IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra kembali menindak pelaku ilegal mining di wilayah IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Penindakan terhadap pelaku ilegal mining itu dilakukan usai menggelar patroli di wilayah IUP PT Antam Tbk (eks PT Mughni) Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara pada, Selasa, 30 Mei 2023 lalu.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan bahwa dari hasil patroli tersebut pihaknya menemukan adanya aktivitas ilegal mining serta mengamankan 2 alat berat jenis excavator.

“Petugas telah mengamankan 2 alat berat jenis excavator dan ore nickel hasil dari penambangan ilegal”, kata Kompol Ronald Arron Maramis.

Selain mengamankan dua alat berat, penyidik Subdit IV Tipidter juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli.

“Dan per hari selasa tanggal 14 juni 2023 telah menetapkan 1 tersangka inisial JS”, tuturnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim