Menu

Mode Gelap
Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena

Hukrim · 23 Sep 2024 11:33 WITA ·

Terseret Kasus Korupsi PT Antam, Status Jaksa Mantan Kajati Sultra Raimel Jesaja Belum Dipulihkan


 Raimel Jesaja, S.H.,M.H mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Raimel Jesaja, S.H.,M.H mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus korupsi di sektor tambang PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang menyeret sejumlah nama besar terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terbaru, penyidik Kejati Sultra menetapkan dua tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus tersebut. Kedua tersangka tersebut adalah pemilik PT Lawu Agung Mining, WAS, dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, GL.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah pergantian Kepala Kejati Sultra, dari Raimel Jesaja kepada Patris Yusrian Jaya, pada Januari 2023.

Di awal masa jabatannya, Patris langsung mengusut dugaan korupsi di Blok Mandiodo. Hasilnya, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Selain para tersangka tersebut, sanksi juga dijatuhkan kepada pejabat Kejaksaan, termasuk mantan Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja.

Pada Juli 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjatuhkan hukuman berat terhadap Raimel dengan mencopotnya dari jabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) serta mencabut status jaksa yang disandangnya.

Setahun berlalu, status Raimel Jesaja masih belum dipulihkan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, Raimel saat ini bertugas sebagai Analis di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Ia juga menyebutkan bahwa status jaksa Raimel belum dipulihkan.

“Saat ini yang bersangkutan bertugas sebagai Analis pada Badiklat Kejaksaan RI, dan status jaksanya belum dipulihkan,” ujar Harli Siregar saat dihubungi pada Rabu (18/9/2024).

Kasus korupsi tambang Blok Mandiodo dan sanksi terhadap Raimel Jesaja menjadi cerminan tegasnya tindakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pertambangan di Sultra.

Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan, termasuk pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pelaku lainnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 209 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Amarah Mabuk Kameko, 3 Warga Muna Barat Jadi Korban

6 April 2025 - 17:52 WITA

Insiden Penganiayaan di Polsek Tiworo Tengah, Kapolda dan Danrem Turun Tangan

1 April 2025 - 22:14 WITA

Insiden Penganiayaan di Polsek Tiworo Tengah: Dua Oknum TNI Diamankan POM

1 April 2025 - 19:34 WITA

Polres Muna Amankan 9 Pemuda yang Diduga Terlibat dalam Pengeroyokan 3 Anggota Polri

31 Maret 2025 - 16:11 WITA

Idul Fitri di Kabaena Timur: Ratusan Warga Bersatu dalam Ibadah

31 Maret 2025 - 14:28 WITA

Polres Muna Ungkap Kronologi Pengeroyokan Anggota Polri yang Melibatkan Oknum TNI

31 Maret 2025 - 13:50 WITA

Trending di Hukrim