Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 22 Apr 2025 16:51 WITA ·

Terendus Dugaan Pungli Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal di BKK Kendari


 Rapat dengar pendapat menyoal aduan DPP Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) Sultra terkait dugaan penyelewengan wewenang di tubuh BKK Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Rapat dengar pendapat menyoal aduan DPP Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) Sultra terkait dugaan penyelewengan wewenang di tubuh BKK Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Komisi III dan IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyoal aduan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) Sultra.

RDP ini dihadiri oleh Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kendari, perwakilan KSOP Kendari, perwakilan Kantor Syabandar se-Sultra, Kantor Imigrasi, dan DPP IPMA Sultra.

Perwakilan DPP IPMA Sultra, Rojab, menyampaikan bahwa kehadiran mereka di RDP tersebut bukan lain untuk menyoal perihal adanya dugaan penyelewengan wewenang di tubuh BKK Kendari. Masalah yang disoroti adalah penerbitan sertifikat sanitasi kapal atau Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC) maupun Ship Sanitation Control Certificate (SSCC).

Rojab menjelaskan bahwa BKK hanya diberikan tugas dan kewenangan untuk mengawasi pada alat angkut, sedangkan badan usaha swasta (BUS) yang memiliki kewenangan untuk melakukan pekerjaan fumigasi dalam penyehatan kapal dari hama tikus dan serangga. Namun, BKK Kendari diduga menjadi hama pada institusi BKK itu sendiri dengan melakukan penerbitan SSCEC dan SSCC tanpa prosedur yang benar.

DPP IPMA Sultra menemukan adanya dugaan penerbitan SSCEC maupun SSCC yang dianggap inprosedural, termasuk tidak difungsikannya badan usaha swasta yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hapus tikus dan hapus serangga pada alat angkut di pelabuhan.

“Dengan kata lain, BKK diduga menerbitkan sertifikat sanitasi kapal tanpa fumigasi dan disinseksi atau tanpa melakukan pengecekan sesuai aturan yang berlaku,” kata Rojab.

Selain itu, BKK dinilai mengabaikan aturan dengan tidak menyampaikan soal adanya temuan faktor resiko kepada badan usaha swasta setelah melakukan pemeriksaan di beberapa kapal.

Rojab menduga ada praktek pungli yang dilakukan oleh BKK melalui petugas lapangan yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan pada setiap kapal angkutan laut.

Komisi III dan IV DPRD Sultra akan melaksanakan pengecekan dan meminta bukti-bukti dugaan pungli dan penyelewengan wewenang penerbitan sertifikat sanitasi kapal.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKK Kendari belum memberikan komentar atas temuan DPP IPMA Sultra.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 659 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolres Konawe Utara Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Bencana 2025, Tekankan Soliditas dan Kolaborasi

5 November 2025 - 14:11 WITA

Jelang Penilaian Adipura, Pemerintah Desa Banggai Gencar Bersih-bersih Sampah

5 November 2025 - 12:05 WITA

Tes Urine Perangkat Desa Banggai: Langkah Proaktif Membangun Desa Bebas Narkoba

3 November 2025 - 14:04 WITA

Klarifikasi BPN Kendari: Isu Kegagalan Konstatering Tapak Kuda Hanya Salah Tafsir!

31 Oktober 2025 - 10:21 WITA

Konstatering Lahan Segitiga Tapak Kuda Berjalan Lancar dan Kondusif

31 Oktober 2025 - 09:58 WITA

DPRD Sultra Tegas, PT ST Nikel Resources Nekat Langgar Aturan: Hauling Ilegal Terus Berlanjut

31 Oktober 2025 - 09:40 WITA

Trending di Daerah