Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Apr 2026 10:56 WITA ·

Terduga Pelaku Begal di Muna Dibekuk Polisi, Dua Lokasi Kejadian Terungkap


 Satgas Gakkum Polres Muna menangkap pria inisial FD (21) pelaku pembegalan di dua lokasi berbeda. Foto: Istimewa. Perbesar

Satgas Gakkum Polres Muna menangkap pria inisial FD (21) pelaku pembegalan di dua lokasi berbeda. Foto: Istimewa.

MUNA – Aparat Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Muna membekuk seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang meresahkan warga. Pelaku berinisial FD (21) diamankan di Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Minggu malam, 19 April 2026.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.45 Wita oleh tim yang dipimpin Kanit Opsnal bersama personel Opsnal Polres Muna.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Jufri, mengungkapkan pengamanan terduga pelaku dilakukan setelah polisi menerima dua laporan pengaduan dari korban yang mengalami aksi begal pada Sabtu malam, 18 April 2026.

Laporan pertama berasal dari korban berinisial ZRF. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.25 Wita di Jalan By Pass Raha, Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu.

Sementara laporan kedua disampaikan korban berinisial HA, yang menjadi korban aksi serupa sekitar pukul 23.00 Wita di depan Rumah Adat Kabupaten Muna.

“Satgas Gakkum Polres Muna yang dipimpin Kanit Opsnal bersama anggota Opsnal berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal,” kata Iptu Jufri.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan FD (21), warga Kelurahan Wali, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Muna untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Muna juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.

“Segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 agar bisa segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Iptu Jufri. (lin)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Geger! Warga Temukan Mayat Pria di Lorong Lasolo Kendari Barat

10 Mei 2026 - 17:53 WITA

Aniaya Istri hingga Luka di Kendari, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi

9 Mei 2026 - 22:20 WITA

LSM vs Kejati: Dugaan Korupsi Bombana Memanas, Saling Bantah Temuan

9 Mei 2026 - 21:11 WITA

Police Line TKP Penikaman di Exodus Dirusak, Manajer Terancam 4 Tahun Bui

9 Mei 2026 - 14:28 WITA

Wanita di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 43 Paket Sabu

8 Mei 2026 - 19:21 WITA

Kasus Penganiayaan Berulang, Ampuh Sultra Desak Pemkot Cabut Izin THM Exodus Kendari

8 Mei 2026 - 14:12 WITA

Trending di Hukrim