Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Agu 2024 23:03 WITA ·

Telan Anggaran Rp7,5 Miliar, Penyidikan Dugaan Korupsi Bangunan Kantor ESDM Sultra Dihentikan


 Bangunan Kantor Dinas ESDM Sultra yang mangkrak. Foto: Istimewa Perbesar

Bangunan Kantor Dinas ESDM Sultra yang mangkrak. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin mengungkapkan kasus tersebut dihentikan karena tidak termasuk perbuatan pidana atau tidak didapatkan perbuatan melawan hukum pidana sebagaimana hasil gelar perkara dari tim penyidik.

“Hasil penyidikan kantor Dinas ESDM akan kami release hari senin, dan apabila ada yang ingin berdiskusi terkait hal tersebut kami sediakan di ruang konsultasi Kejari Kendari,” kata Kasi Intel Kejari Kendari, Jum’at 9 Agustus 2024.

Bustanil bilang, dirinya akan mengumpulkan lebih dulu data dari penyidik guna menerangkan secara utuh terkait perkara yang dihentikan.

“Saya kumpulkan datanya dulu semua di Pidsus,” ucapnya.

Untuk diketahui, pada 5 Maret 2024, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari melakukan penggeledahan di kantor ESDM Sultra atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor ESDM Sultra yang baru tahun anggaran 2021 dengan menelan anggaran Rp 7,5 Miliar.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 147 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Akhiri Polemik dengan Damai

3 Maret 2026 - 23:12 WITA

Akhir Polemik, Kuasa Hukum AS Minta Maaf kepada PT SDP dan CEO

3 Maret 2026 - 23:03 WITA

Dua Pelaku Curanmor di Kolaka Utara Ditangkap Polisi, Motor Yamaha M3 jadi Barang Bukti

3 Maret 2026 - 21:35 WITA

PT ST Nikel Resources Terancam Sanksi Pidana, Hauling di Luar Jalur dan SIM Sopir Tidak Sesuai

2 Maret 2026 - 18:05 WITA

Mobil Tangki PT Belinda Royal Industri Kedapatan Angkut Solar Ilegal, Hiswana Migas Angkat Bicara!

2 Maret 2026 - 17:58 WITA

Diduga Tarik Mobil Tak Sesuai SOP, PT BFI Kendari Dipolisikan!

2 Maret 2026 - 14:09 WITA

Trending di Hukrim