Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 25 Agu 2025 19:31 WITA ·

Tegas! Ampuh Sultra Minta Pemkot Kendari Cabut Izin RS Hermina


 Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo. Foto: Istimewa Perbesar

Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo. Foto: Istimewa

KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Pemerintah Kota (pemkot) Kendari untuk memberi sanksi tegas kepada Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari. Pasalnya, Rumah Sakit tersebut dinilai kerap menimbulkan masalah selama beroperasi di Kota Kendari.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 lalu seorang pasien meninggal dunia usai melakukan operasi di RS Hermina Kendari. Kemudian, beberapa waktu yang lalu, 2 bayi kembar yang dirawat di RS Hermina meninggal dunia.

“Rumah Sakit ini sangat berbahaya menurut kami, pemerintah Kota Kendari harus memberikan sanksi tegas kepada pihak rumah sakit,” kata Hendro melalui keterangan tertulisnya, Senin, 25 Agustus 2025.

Hendro menambahkan bahwa sanksi tegas yang dimaksud adalah berupa pencabutan Izin Operasional Rumah Sakit.

“RS Hermina ini sudah kerap terlibat masalah, hingga menimbulkan kekhawatiran, jangan sampai ke depan ada korban lain seperti yang sudah terjadi, sehingga harusnya Izin Operasionalnya dicabut saja,” ujarnya.

Hendro juga menyebutkan bahwa RS Hermina berada di bawah PT. Medikaloka Hermina Tbk milik Djarum Group, Hartono bersaudara.

“Kita jangan lihat siapa yang punya, tetapi harus dilihat apa yang telah dilakukan. Oleh sebab itu siapapun pemilik RS Hermina kami tidak peduli, yang terpenting RS tersebut diberi sanksi tegas,” tegasnya.

Hendro juga menyebut bahwa dugaan malpraktek RS Hermina tidak hanya terjadi di Kota Kendari, tetapi juga terjadi di daerah lain seperti Jakarta Barat, Jakarta Timur, Tangerang, Jawa Tengah, dan beberapa daerah lainnya.

“Ini menandakan bahwa RS Hermina ini memang semacam spesialis malpraktek. Oleh sebab itu Pemkot Kendari harus segera mencabut Izin Operasional Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari,” jelasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Launching dan Penandatanganan MoU SPPG Polri di Landawe, Wujud Nyata Polres Konut Dukung Program Pemerintah

28 Maret 2026 - 20:18 WITA

Nyalip di Tikungan Turunan, Pemotor di Kolaka Tewas Usai Tabrak Mobil WR-V

28 Maret 2026 - 18:31 WITA

Bank Sultra Dukung Pembiayaan Pemkab Konut, 39 Proyek Strategis Siap Dijalankan

28 Maret 2026 - 09:33 WITA

BPJN Sultra Batasi Angkutan Ore Nikel PT ST Nickel Resources, Maksimal 50 Ret per Hari

26 Maret 2026 - 19:49 WITA

Operator Ekskavator Tewas Tertimpa Batu Saat Bekerja di Baubau

26 Maret 2026 - 14:48 WITA

APH Sultra Desak DPRD Segera Gelar RDP Soal Polemik Jasa Transportasi Bandara Halu Oleo

26 Maret 2026 - 09:34 WITA

Trending di Daerah