Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 25 Agu 2025 19:31 WITA ·

Tegas! Ampuh Sultra Minta Pemkot Kendari Cabut Izin RS Hermina


 Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo. Foto: Istimewa Perbesar

Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo. Foto: Istimewa

KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Pemerintah Kota (pemkot) Kendari untuk memberi sanksi tegas kepada Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari. Pasalnya, Rumah Sakit tersebut dinilai kerap menimbulkan masalah selama beroperasi di Kota Kendari.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 lalu seorang pasien meninggal dunia usai melakukan operasi di RS Hermina Kendari. Kemudian, beberapa waktu yang lalu, 2 bayi kembar yang dirawat di RS Hermina meninggal dunia.

“Rumah Sakit ini sangat berbahaya menurut kami, pemerintah Kota Kendari harus memberikan sanksi tegas kepada pihak rumah sakit,” kata Hendro melalui keterangan tertulisnya, Senin, 25 Agustus 2025.

Hendro menambahkan bahwa sanksi tegas yang dimaksud adalah berupa pencabutan Izin Operasional Rumah Sakit.

“RS Hermina ini sudah kerap terlibat masalah, hingga menimbulkan kekhawatiran, jangan sampai ke depan ada korban lain seperti yang sudah terjadi, sehingga harusnya Izin Operasionalnya dicabut saja,” ujarnya.

Hendro juga menyebutkan bahwa RS Hermina berada di bawah PT. Medikaloka Hermina Tbk milik Djarum Group, Hartono bersaudara.

“Kita jangan lihat siapa yang punya, tetapi harus dilihat apa yang telah dilakukan. Oleh sebab itu siapapun pemilik RS Hermina kami tidak peduli, yang terpenting RS tersebut diberi sanksi tegas,” tegasnya.

Hendro juga menyebut bahwa dugaan malpraktek RS Hermina tidak hanya terjadi di Kota Kendari, tetapi juga terjadi di daerah lain seperti Jakarta Barat, Jakarta Timur, Tangerang, Jawa Tengah, dan beberapa daerah lainnya.

“Ini menandakan bahwa RS Hermina ini memang semacam spesialis malpraktek. Oleh sebab itu Pemkot Kendari harus segera mencabut Izin Operasional Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari,” jelasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

JMSI Laporkan Kadispar Sultra ke Kemendagri dan BKN atas Dugaan Pelanggaran Etik

10 Februari 2026 - 20:05 WITA

Plt Kasek SMA N 5 Kendari Bantah Isu MBG Dibuang oleh Siswa

10 Februari 2026 - 12:13 WITA

Nyaris Tewas, Remaja di Kolaka Diterkam Buaya Saat Pasang Jaring di Sungai

10 Februari 2026 - 07:55 WITA

Anton Timbang Calon Tunggal Ketua Kadin Sultra, Siap Pimpin Periode 2026-2031

9 Februari 2026 - 20:10 WITA

Bupati Konsel Dituding Berpihak pada Korporasi dalam Konflik Agraria di Angata

9 Februari 2026 - 19:59 WITA

Leni Surunuddin: Prestasi Model Sultra Bawa Harum Nama Daerah di Level Nasional

9 Februari 2026 - 16:08 WITA

Trending di Daerah