Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Nasional · 8 Mar 2025 21:56 WITA ·

Tanggapan DPR RI Dapil Sultra Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK


 Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUA.COM, KENDARI – Wakil Ketua Komisi II DPR Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bahtra Banong angkat bicara soal kebijakan pemerintah menunda pengangkatan CPNS dan PPPK yang lolos seleksi rekrutmen tahun 2024.

Bahtra mengatakan, seyogyanya ini bukan penundaan, melainkan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan secara kolektif pengangkatan CPNS serta PPPK.

Menurutnya, dengan kebijakan ini, tidak ada lagi penyelesaian pengangkatan secara sendiri-sendiri, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pemerintah tentu memiliki arah kebijakan yang tidak mungkin merugikan atau menelantarkan masyarakat yang notabene telah dinyatakan lulus dalam rekrutmen CPNS dan PPPK.

“Kami ingin penyelesaian PPPK dan CPNS diselesaikan semua oleh pemerintah. Maka dari itu perlu penataan yang lebih baik,” ujar Bahtra saat dihubungi awak media ini, Sabtu, 8 Maret 2025.

Ia mengatakan, pemerintah dan DPR RI sudah sepakat bahwa permasalahan CPNS dan PPPK yang selama ini tak ada ujung pangkalnya, akan segera diselesaikan.

“Jadi yang sudah lulus baik CPNS ataupun PPPK pasti akan diangkat semua tanpa terkecuali,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan diundurnya pengangkatan CPNS di Bulan Oktober 2025, bagi yang sudah dinyatakan lulus, bisa berkoordinasi dimana tempat mereka diterima, begitu pula dengan PPPK yang wacananya pengangkatan akan dilakukan pada Maret 2026.

Dengan waktu yang cukup panjang, bisa digunakan untuk penyesuaian kulture, dan adaptasi dimana nanti tempat mereka akan ditempatkan. Sehingga pada saat pengangkatan, mereka bisa langsung bekerja maksimal.

“Sehingga tidak kultur shock dan tidak lagi menunggu penyesuaian ditempat baru dan mereka langsung bekerja maksimal dalam rangka pengabdian yang lebih baik,” tukasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 518 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disiapkan, Kepala Daerah Jangan Suka Cari Alasan!

8 Juli 2025 - 12:07 WITA

Tak Ada Lagi Diskriminasi: BKN Samakan Hak PPPK dan PNS

6 Juli 2025 - 15:15 WITA

Empat Bintang Baru untuk Timnas Putri Garuda

11 Juni 2025 - 11:44 WITA

Kebijakan Baru Mendikdasmen: Guru Aktif di Ormas Diakui sebagai Poin Mengajar

27 Mei 2025 - 18:52 WITA

BKN Pastikan CPNS dan PPPK Setara dalam Pengembangan Karier

25 Mei 2025 - 14:21 WITA

Korpri Usul Perubahan Usia Pensiun ASN kepada Presiden Prabowo

23 Mei 2025 - 15:16 WITA

Trending di Nasional