Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Nasional · 27 Mei 2025 18:52 WITA ·

Kebijakan Baru Mendikdasmen: Guru Aktif di Ormas Diakui sebagai Poin Mengajar


 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu'ti M.Ed. sumber: radarsurabaya.id Perbesar

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu'ti M.Ed. sumber: radarsurabaya.id

PENAFAKTUAL.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Abdul Mu’ti, mengumumkan kebijakan inovatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dalam acara Kamar Rosi di Kanal YouTube Kompas TV pada Jumat, 23 Mei 2025, ia mengumumkan bahwa aktivitas guru di organisasi kemasyarakatan (ormas) kini diakui sebagai bagian dari kewajiban mengajar.

“Kami memperkenalkan pendekatan baru dalam menghitung beban kerja guru,” kata Prof Mu’ti.

Guru tidak lagi diwajibkan mengajar 24 jam di kelas, melainkan harus memenuhi 24 tugas yang relevan dengan profesinya.

Dari 24 tugas tersebut, minimal 16 jam harus berupa pengajaran langsung di kelas, sedangkan 8 jam sisanya dapat diisi dengan kegiatan lain seperti pembimbingan, pelatihan, atau keterlibatan aktif di ormas.

“Keaktifan guru di ormas juga dihitung sebagai bagian dari kewajiban mengajar,” tegas Prof Mu’ti.

Menurut Prof Mu’ti, guru harus menjadi figur yang dekat dengan lingkungan sosialnya dan berperan aktif dalam kehidupan masyarakat.

Prof Mu’ti juga menekankan pentingnya peran guru sebagai pendamping siswa dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya sebagai pengajar di kelas. Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi guru untuk belajar, berkembang, dan berkontribusi secara sosial.

Selain itu, Prof Mu’ti mengungkapkan bahwa kementeriannya telah mengambil langkah untuk mengurangi beban administrasi guru. Guru tidak perlu lagi mengunggah laporan secara online. Cukup membuat laporan tertulis dan menyerahkannya kepada kepala sekolah.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memberikan perhatian lebih pada peran guru sebagai kunci pendidikan yang bermakna.(red)

Artikel ini telah dibaca 420 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ketum JMSI: Jurnalisme Beperan Memitigasi Persoalan Kemanusiaan

11 Juli 2026 - 10:20 WITA

Pinjol Ilegal Ancam Ekonomi Kerakyatan, DPR Dorong Edukasi ke Masyarakat

10 Juli 2026 - 17:33 WITA

FKDSI Siap Gelar Pelantikan DPP dan Rakernas, Perkuat Peran Dosen untuk Indonesia Emas 2045

4 Juli 2026 - 21:22 WITA

Hari Bhayangkara ke-80, Nazaruddin Degam: Kepercayaan Publik terhadap Polri Terus Meningkat

29 Juni 2026 - 16:52 WITA

Guru Besar UI: Survei Kepercayaan Publik Jadi Bahan Evaluasi Kinerja Institusi Negara

27 Juni 2026 - 12:04 WITA

Silaturahmi Hangat Andi Abbas-KSP Dudung, Bahas Sinergi Pemerintah dan Rakyat

30 Mei 2026 - 12:34 WITA

Trending di Nasional