Menu

Mode Gelap
Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani

Daerah · 16 Mei 2024 23:35 WITA ·

Tak Tunaikan Kewajibannya, Jalan Hauling PT OSS Diblokade


 Jalan hauling PT OSS di Motosi diblokade warga. Foto: Istimewa Perbesar

Jalan hauling PT OSS di Motosi diblokade warga. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sejumlah warga pemilik lahan di Morosi terpaksa memblokade jalan hauling PT Obdsidian Stainless Stell (OSS), Rabu, 16 Mei 2024.

Aksi tersebut dilakukan lantaran perusahaan berbendera Cina itu tak kunjung menyelesaikan kewajibannya atas lahan seluas kurang lebih 9 hektar yang digunakan selama 5 tahun secara cuma-cuma.

Risal, pemilik lahan mengatakan, aksi blokade jalan tersebut terpaksa dilakukan karena pihak PT OSS tak kunjung merealisasikan komitmen yang telah disepakati.

Ia menyebutkan, lahan miliknya tersebut telah digunakan sebagai jalan hauling PT OSS selama lima tahun, dan dalam rentan waktu tersebut, dirinya tak menerima kompensasi apapun atas penggunaan lahan tersebut.

“Awalnya itu kan kesepakatannya tukar guling, dengan komitmen mereka (PT OSS) akan menanggung biaya pembuatan sertifikat. Tapi sudah lima tahun berlalu, komitmen yang disepakati tak kunjung direalisasikan, makanya hari ini saya mengambil sikap untuk menguasai kembali lahan saya ini,” ujar Risal saat diwawancara awak media.

Ia mengungkapkan, selama ini dirinya hanya disuguhi janji-janji dari pihak perusahaan, bahwa komitmen tersebut akan segera direalisasikan. Anehnya, sudah lima tahun berlalu, tak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikannya.

“Pokoknya, hari ini saya mau ambil kembali apa yang menjadi hak saya, silahkan pihak perusahaan pikir-pikir. Blokade ini akan kami lakukan sampai ada kejelasan penyelesaian atas penggunaan lahan saya ini,” ungkapnya.

Sementara itu, tim legal PT OSS yang ditemui di lokasi enggan memberikan jawaban kepada awak media. Alasannya, harus meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinannya.

Untuk diketahui, luasan tanah milik Risal Cs yang saat ini dimanfaatkan PT OSS seluas sembilan hektare, dengan bukti alas hak berupa sertifikat hak milik.(rok)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Remisi Gratis, Kakanwil Ditjenpas Sultra Pastikan Tak Ada Pungli di Lapas

24 Maret 2025 - 22:24 WITA

Tim SAR Cari Anak 12 Tahun yang Hilang di Hutan Buton

24 Maret 2025 - 19:22 WITA

Kepedulian PT SMS, 300 Paket Sembako untuk Masyarakat Lapuko

24 Maret 2025 - 11:56 WITA

Kunker Komisi XII DPR RI di Kendari: Jurnalis Dilarang Meliput

22 Maret 2025 - 23:48 WITA

Tingkatkan Kualitas STQH, Kemenag Sultra Beri Pembinaan Dewan Hakim

22 Maret 2025 - 22:49 WITA

Ramadan Berkah, DPW Pekat IB Sultra Berbagi Takjil

22 Maret 2025 - 20:26 WITA

Trending di Daerah