Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 16 Mei 2024 23:35 WITA ·

Tak Tunaikan Kewajibannya, Jalan Hauling PT OSS Diblokade


 Jalan hauling PT OSS di Motosi diblokade warga. Foto: Istimewa Perbesar

Jalan hauling PT OSS di Motosi diblokade warga. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sejumlah warga pemilik lahan di Morosi terpaksa memblokade jalan hauling PT Obdsidian Stainless Stell (OSS), Rabu, 16 Mei 2024.

Aksi tersebut dilakukan lantaran perusahaan berbendera Cina itu tak kunjung menyelesaikan kewajibannya atas lahan seluas kurang lebih 9 hektar yang digunakan selama 5 tahun secara cuma-cuma.

Risal, pemilik lahan mengatakan, aksi blokade jalan tersebut terpaksa dilakukan karena pihak PT OSS tak kunjung merealisasikan komitmen yang telah disepakati.

Ia menyebutkan, lahan miliknya tersebut telah digunakan sebagai jalan hauling PT OSS selama lima tahun, dan dalam rentan waktu tersebut, dirinya tak menerima kompensasi apapun atas penggunaan lahan tersebut.

“Awalnya itu kan kesepakatannya tukar guling, dengan komitmen mereka (PT OSS) akan menanggung biaya pembuatan sertifikat. Tapi sudah lima tahun berlalu, komitmen yang disepakati tak kunjung direalisasikan, makanya hari ini saya mengambil sikap untuk menguasai kembali lahan saya ini,” ujar Risal saat diwawancara awak media.

Ia mengungkapkan, selama ini dirinya hanya disuguhi janji-janji dari pihak perusahaan, bahwa komitmen tersebut akan segera direalisasikan. Anehnya, sudah lima tahun berlalu, tak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikannya.

“Pokoknya, hari ini saya mau ambil kembali apa yang menjadi hak saya, silahkan pihak perusahaan pikir-pikir. Blokade ini akan kami lakukan sampai ada kejelasan penyelesaian atas penggunaan lahan saya ini,” ungkapnya.

Sementara itu, tim legal PT OSS yang ditemui di lokasi enggan memberikan jawaban kepada awak media. Alasannya, harus meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinannya.

Untuk diketahui, luasan tanah milik Risal Cs yang saat ini dimanfaatkan PT OSS seluas sembilan hektare, dengan bukti alas hak berupa sertifikat hak milik.(rok)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Empat Calon Sekda Bombana Jalani Uji Kompetensi

16 April 2026 - 10:07 WITA

Arah Demokrasi Dinilai Melenceng, Pemuda Sultra Ini Beri Peringatan untuk Istana

16 April 2026 - 09:42 WITA

Unsultra Lepas 247 Wisudawan, Rektor Jamhir Ingatkan Lulusan Jangan Takut Gagal

15 April 2026 - 17:49 WITA

Rumah Petani di Konawe Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp180 Juta

14 April 2026 - 18:48 WITA

Tragis, Dua Warga Konawe Utara Tewas Disambar Petir di Pantai

14 April 2026 - 13:41 WITA

Geger! Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kebun Warga Konawe, Terdapat Luka di Kepala

14 April 2026 - 11:39 WITA

Trending di Daerah