Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Daerah · 16 Mei 2024 23:35 WITA ·

Tak Tunaikan Kewajibannya, Jalan Hauling PT OSS Diblokade


 Jalan hauling PT OSS di Motosi diblokade warga. Foto: Istimewa Perbesar

Jalan hauling PT OSS di Motosi diblokade warga. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sejumlah warga pemilik lahan di Morosi terpaksa memblokade jalan hauling PT Obdsidian Stainless Stell (OSS), Rabu, 16 Mei 2024.

Aksi tersebut dilakukan lantaran perusahaan berbendera Cina itu tak kunjung menyelesaikan kewajibannya atas lahan seluas kurang lebih 9 hektar yang digunakan selama 5 tahun secara cuma-cuma.

Risal, pemilik lahan mengatakan, aksi blokade jalan tersebut terpaksa dilakukan karena pihak PT OSS tak kunjung merealisasikan komitmen yang telah disepakati.

Ia menyebutkan, lahan miliknya tersebut telah digunakan sebagai jalan hauling PT OSS selama lima tahun, dan dalam rentan waktu tersebut, dirinya tak menerima kompensasi apapun atas penggunaan lahan tersebut.

“Awalnya itu kan kesepakatannya tukar guling, dengan komitmen mereka (PT OSS) akan menanggung biaya pembuatan sertifikat. Tapi sudah lima tahun berlalu, komitmen yang disepakati tak kunjung direalisasikan, makanya hari ini saya mengambil sikap untuk menguasai kembali lahan saya ini,” ujar Risal saat diwawancara awak media.

Ia mengungkapkan, selama ini dirinya hanya disuguhi janji-janji dari pihak perusahaan, bahwa komitmen tersebut akan segera direalisasikan. Anehnya, sudah lima tahun berlalu, tak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikannya.

“Pokoknya, hari ini saya mau ambil kembali apa yang menjadi hak saya, silahkan pihak perusahaan pikir-pikir. Blokade ini akan kami lakukan sampai ada kejelasan penyelesaian atas penggunaan lahan saya ini,” ungkapnya.

Sementara itu, tim legal PT OSS yang ditemui di lokasi enggan memberikan jawaban kepada awak media. Alasannya, harus meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinannya.

Untuk diketahui, luasan tanah milik Risal Cs yang saat ini dimanfaatkan PT OSS seluas sembilan hektare, dengan bukti alas hak berupa sertifikat hak milik.(rok)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT WIN Bantah Tidak Memiliki AMDAL

11 Oktober 2024 - 15:28 WITA

Banyak Honorer di Muna Tak Terdata di BKN, BKPSDM Disoroti

10 Oktober 2024 - 16:06 WITA

Diduga Cemari Lahan Pertanian, Angggota DPRD Bombana Soroti Aktivitas PT Tekonindo

10 Oktober 2024 - 08:34 WITA

DPRD Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin SPA Penginapan Utami 8

9 Oktober 2024 - 21:44 WITA

HUT TNI ke-79, Ini Arahan Danrem 143/HO kepada Satuan Jajaran

5 Oktober 2024 - 09:31 WITA

Proyek Ekstensifikasi Tanaman Kopi di Bombana Masih Jadi Sorotan

4 Oktober 2024 - 21:49 WITA

Trending di Daerah