Menu

Mode Gelap
Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani

News · 11 Jul 2023 00:13 WITA ·

Syamsir Nur Ditunjuk sebagai Local Expert Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan di Sultra


 Dr. Syamsir Nur, S.E., M.Si Perbesar

Dr. Syamsir Nur, S.E., M.Si

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo (UHO), Dr Syamsir Nur ditetapkan sebagai Local Expert Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Kendari itu ditetapkan sebagai Local Expert melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2023 tentang Penetapan Regional Expert dan Local Expert Ekonomi dan Fiskal Tahun Anggaran 2023 tertanggal 6 Juli 2023.

Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan, Local Expert merupakan akademisi atau praktisi pada level provinsi dengan kompetensi, kepakaran, atau keahlian di bidang ekonomi dan fiskal yang dipilih oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) sebagai mitra yang bertugas untuk membantu dan mendukung pelaksanaan Regional Chief Economist (RCE).

Untuk diketahui, Local Expert mempunyai tugas yaitu menghadiri berbagai kegiatan RCE dan kegiatan kewilayahan lainnya ketika dibutuhkan, termasuk kegiatan Forum Koordinasi Pengelolaan Keuangan Negara, memberikan masukan/pandangan/insight dalam berbagai kegiatan RCE, dan memberikan bimbingan/asistensi dalam penyusunan laporan/kajian RCE .

Selanjutnya Local Expert juga bertugas meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Kementerian Keuangan dalam rangka peningkatan kualitas implementasi RCE, melakukan kajian bersama tim RCE (joint research), mensosialisasikan kebijakan fiskal/ekonomi pemerintah, serta mengembangkan kurikulum atau bahan ajar kebijakan makro dan fiskal pemerintah serta APBN/APBD.

Local Expert bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kanwil DJPb secara bulanan dengan masa kerja yang ditetapkan selama 12 bulan, terhitung sejak 1 Januari-31 Desember 2023.(**)

Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Bombana Bekuk Pengedar Sabu dari Kolaka

18 Maret 2025 - 11:00 WITA

Ketua Demokrat Sultra Instruksikan Anggota DPRD Dukung Kepala Daerah

17 Maret 2025 - 16:44 WITA

Pabanrim Polres Buton Tengah Catat 54 Orang Pendaftar di Hari ke-25 Pendaftaran

1 Maret 2025 - 22:40 WITA

Tragis, Siswi Disabilitas di Baubau Diduga Diperkosa hingga Hamil

22 Februari 2025 - 22:05 WITA

Dinilai Berpihak pada Nasib Petani, Pemuda Tani Sultra Dukung Kebijakan Prabowo

6 Februari 2025 - 14:17 WITA

Tim Khusus Elang Oheo Polres Konut Tangkap 15 Pemuda yang Terlibat Tawuran

23 Januari 2025 - 19:25 WITA

Trending di News