Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 4 Agu 2026 18:24 WITA ·

Terduga Pengedar Sabu di Konawe Selatan Ditangkap, Polisi Sita 25 Sachet Narkotika


 Satuan Reserse Narkoba, Polres Konsel menangkap seorang pria inisial A (47) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa Perbesar

Satuan Reserse Narkoba, Polres Konsel menangkap seorang pria inisial A (47) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – Seorang pria berinisial A (47), warga Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tinanggea.

Kasi Humas Polres Konawe Selatan, Iptu Komang Budayana, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, Iptu Herman Eka Purnama, usai melakukan serangkaian penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penindakan di rumah yang bersangkutan,” ujar Komang, Selasa, 4 Agustus 2026.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 25 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,46 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat isap (bong), sachet plastik kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A diduga berperan sebagai pengedar sabu. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, A dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mahasiswi di Kendari Hilang Usai Izin Ambil Ijazah, Nomor HP Mendadak Tak Aktif

12 Agustus 2026 - 16:26 WITA

BBM Eceran di Muna Tembus Rp20 Ribu, Presma UMK Desak Pemkab Bertindak

12 Agustus 2026 - 14:09 WITA

2.185 Narapidana di Sultra Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 17 Orang Langsung Bebas

12 Agustus 2026 - 12:38 WITA

PN Kendari Nyatakan Gugatan Tak Dapat Diterima, Warga Tunggala Dalam Bersyukur

12 Agustus 2026 - 08:29 WITA

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT PPBB, PJ Sultra Minta DPRD Kendari Gelar RDP

11 Agustus 2026 - 17:44 WITA

Polda Sultra Siapkan 631 Personel Gabungan Antisipasi Karhutla, 7 Titik Dipetakan Rawan

11 Agustus 2026 - 16:15 WITA

Trending di News