Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 4 Agu 2026 18:24 WITA ·

Terduga Pengedar Sabu di Konawe Selatan Ditangkap, Polisi Sita 25 Sachet Narkotika


 Satuan Reserse Narkoba, Polres Konsel menangkap seorang pria inisial A (47) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa Perbesar

Satuan Reserse Narkoba, Polres Konsel menangkap seorang pria inisial A (47) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – Seorang pria berinisial A (47), warga Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tinanggea.

Kasi Humas Polres Konawe Selatan, Iptu Komang Budayana, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, Iptu Herman Eka Purnama, usai melakukan serangkaian penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penindakan di rumah yang bersangkutan,” ujar Komang, Selasa, 4 Agustus 2026.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 25 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,46 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat isap (bong), sachet plastik kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A diduga berperan sebagai pengedar sabu. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, A dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Demo Dugaan Penyerobotan Lahan, PT SDP Sebut Massa Tak Respons Ajakan Adu Data

4 Agustus 2026 - 18:40 WITA

Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kendari, Permukiman Warga Nyaris Terdampak

4 Agustus 2026 - 14:44 WITA

Terbukti Tak Berizin! Proyek di Lahan Sengketa Puuwatu Dihentikan, Polda Sultra Didesak Bergerak Cepat

4 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Buaya Besar Terjerat Jaring Ikan di Abeli Kendari, Damkarmat Lakukan Evakuasi

4 Agustus 2026 - 13:18 WITA

Hendak Layani Pembeli, Penjual Siomay di Muna Barat Terluka Usai Tabrakan dengan Motor CRF

3 Agustus 2026 - 19:46 WITA

Geger, Wanita di Buton Selatan Ditemukan Meninggal di Rumahnya

3 Agustus 2026 - 18:47 WITA

Trending di News