KENDARI – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (Akar Sultra) di Kantor PT Swarna Dwipa Property (PT SDP), Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa, 4 Agustus 2026, berakhir tanpa dialog setelah massa disebut memilih meninggalkan lokasi saat diajak adu data oleh pihak perusahaan.
Sebelumnya, massa yang dipimpin Eko Ramadhan mendatangi kantor PT SDP untuk memprotes dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama Busi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Mereka juga mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera menuntaskan laporan yang teregister dengan nomor LP/B/252/VI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 24 Juni 2025.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan PT SDP, Fadli Sardi, mengaku telah mengajak massa berdiskusi sekaligus membandingkan dokumen kepemilikan lahan yang dipersoalkan. Namun, menurutnya, ajakan itu tidak direspons.
“Saya ajak adu data, tetapi tidak ada balasan. Mereka langsung bubar pulang,” kata Fadli.
Berdasarkan rekaman video yang diterima, Fadli bersama kuasa hukum PT SDP, Darwis, menemui peserta aksi di hadapan aparat kepolisian. Dalam kesempatan itu, Fadli kembali menawarkan pembahasan terbuka dengan memperlihatkan dokumen yang diklaim sebagai dasar hukum kepemilikan lahan.
“Tadi kami meminta diskusi dengan massa aksi ini. Mereka menuduh kami menyerobot lahan atas nama Ibu Busi. Kami sudah menyiapkan data untuk dibahas bersama, tetapi mereka memilih meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Fadli juga mengklaim PT SDP memiliki dasar hukum atas lahan tersebut, termasuk putusan kasasi yang disebut menolak permohonan Busi.
“Kami dari pihak SDP memiliki dasar terkait sertifikat yang diklaim. Ini putusannya, menolak permohonan kasasi Mahkamah Agung dari Ibu Busi,” katanya sambil menunjukkan dokumen.
Ia membantah tuduhan penyerobotan lahan dan menegaskan perusahaan siap membuka seluruh dokumen apabila dilakukan pembahasan secara terbuka.
“Mereka menuduh kami menyerobot lahan. Kami mengajak adu data, tetapi mereka pergi. Kami siap menunjukkan seluruh data yang kami miliki,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut masih dalam proses penanganan di Polda Sulawesi Tenggara. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam perkara tersebut. Dengan demikian, tudingan maupun bantahan dari masing-masing pihak masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. (red)
















