KENDARI – Polresta Kendari membantah isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan restorative justice (RJ) pada perkara dugaan penganiayaan berat yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi.
Isu tersebut mencuat setelah beredar video di media sosial TikTok yang diunggah akun Tie Sarani. Dalam video itu disebutkan adanya dugaan penyidik meminta sejumlah uang meski tersangka dan korban dikabarkan telah sepakat berdamai.
“Info yang kami dapat, pihak kepolisian, perdamaian atau RJ sudah. Tapi, seolah-olah kaya dihambat gitu. Info yang saya dapat, disini akan terjadi pungli karena oknum pihak kepolisian itu minta bayaran,” ujar Tie dalam video yang beredar.
Menanggapi tudingan tersebut, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka, menegaskan informasi yang beredar tidak benar.
“Itu adalah Hoaks, orang-orang yang punya kepahitan dalam terhadap kepolisian. Yang tidak senang dengan polisi memberitakan hal-hal yang tidak benar,” kata Edwin di Polresta Kendari, Kamis, 6 Agustus 2026.
Edwin menjelaskan, pengajuan restorative justice merupakan hak para pihak, baik korban maupun tersangka. Namun, keputusan menerima atau menolak permohonan RJ tetap berada di tangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau isu damai atau RJ itu kan hak pengajuan. Kita penyidik kan bisa menolak, dasar hukumnya ada, penganiayaan berat,” pungkas Edwin.
Sebelumnya, penyidik Polresta Kendari menetapkan Ichsan Porosi sebagai tersangka pada Senin, 3 Agustus 2026 dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap adik kandungnya berinisial AP.
Ichsan diduga menabrak korban menggunakan mobil Toyota Fortuner di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu, 2 Agustus 2026.
Peristiwa itu diduga terjadi ketika korban bersama istrinya mendatangi Ichsan yang saat itu disebut sedang bersama seorang perempuan.
Atas kasus tersebut, Ichsan Porosi disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 474 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. (lin)
















