Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 6 Agu 2026 17:22 WITA ·

Beredar Isu Pungli dalam Penanganan Kasus Sekda Konsel, Kapolresta Kendari: Itu Hoaks


 Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis, 6 Agustus 2026. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis, 6 Agustus 2026. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Polresta Kendari membantah isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan restorative justice (RJ) pada perkara dugaan penganiayaan berat yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi.

Isu tersebut mencuat setelah beredar video di media sosial TikTok yang diunggah akun Tie Sarani. Dalam video itu disebutkan adanya dugaan penyidik meminta sejumlah uang meski tersangka dan korban dikabarkan telah sepakat berdamai.

“Info yang kami dapat, pihak kepolisian, perdamaian atau RJ sudah. Tapi, seolah-olah kaya dihambat gitu. Info yang saya dapat, disini akan terjadi pungli karena oknum pihak kepolisian itu minta bayaran,” ujar Tie dalam video yang beredar.

Menanggapi tudingan tersebut, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka, menegaskan informasi yang beredar tidak benar.

“Itu adalah Hoaks, orang-orang yang punya kepahitan dalam terhadap kepolisian. Yang tidak senang dengan polisi memberitakan hal-hal yang tidak benar,” kata Edwin di Polresta Kendari, Kamis, 6 Agustus 2026.

Edwin menjelaskan, pengajuan restorative justice merupakan hak para pihak, baik korban maupun tersangka. Namun, keputusan menerima atau menolak permohonan RJ tetap berada di tangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau isu damai atau RJ itu kan hak pengajuan. Kita penyidik kan bisa menolak, dasar hukumnya ada, penganiayaan berat,” pungkas Edwin.

Sebelumnya, penyidik Polresta Kendari menetapkan Ichsan Porosi sebagai tersangka pada Senin, 3 Agustus 2026 dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap adik kandungnya berinisial AP.

Ichsan diduga menabrak korban menggunakan mobil Toyota Fortuner di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu, 2 Agustus 2026.

Peristiwa itu diduga terjadi ketika korban bersama istrinya mendatangi Ichsan yang saat itu disebut sedang bersama seorang perempuan.

Atas kasus tersebut, Ichsan Porosi disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 474 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. (lin)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

GEMPUR SULTRA Ultimatum, Siap Duduki Lahan Puuwatu Usai Geruduk Kantor Fajar S. Tanawali dan PT Tadisangka Kendari 

6 Agustus 2026 - 16:26 WITA

Kadin Sultra Jalin Kemitraan Strategis dengan IAI Rawa Aopa, Fokus Penguatan SDM

5 Agustus 2026 - 23:55 WITA

Demo Dugaan Penyerobotan Lahan, PT SDP Sebut Massa Tak Respons Ajakan Adu Data

4 Agustus 2026 - 18:40 WITA

Terduga Pengedar Sabu di Konawe Selatan Ditangkap, Polisi Sita 25 Sachet Narkotika

4 Agustus 2026 - 18:24 WITA

Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kendari, Permukiman Warga Nyaris Terdampak

4 Agustus 2026 - 14:44 WITA

Terbukti Tak Berizin! Proyek di Lahan Sengketa Puuwatu Dihentikan, Polda Sultra Didesak Bergerak Cepat

4 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Trending di News