Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 9 Des 2022 18:26 WITA ·

Stadion Lakidende Terancam Dirobohkan Jika Lahannya Tak Segera Dibayar


 Bangunan stadion lakidende. FOTO:  Istimewa Perbesar

Bangunan stadion lakidende. FOTO: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Bangunan Stadion Lakidende Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terletak di Kecamatan Kadia, Kota Kendari terancam akan segera dirobohkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Pasalnya pemilik lahan bernama H Muh Dachri Pawakkang telah mengantongi pelaksanaan sita eksekusi yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua PN Kendari nomor: 81/Pdt.G/2014/PN Kendari.

Sita eksekusi pun dilakukan dengan melakukan pengukuran dan pemasangan plang di atas lahan Stadion Lakidende, pada Jumat, 9 Desember 2022.

Kuasa Hukum Muh Dachri Pawakkang bernama Sadam Husein mengungkapkan, bahwa jika Pemprov Sultra tak membayar ganti rugi lahan Rp17 miliar, pihaknya akan merobohkan bangunan Stadion Lakidende itu.

“Kami sudah dijanji bertahun-tahun sejak 2018 mau dibayar, tapi sampai saat ini belum juga membayar,” ujar Sadam Husein di Stadion Lakidende di sela-sela sita eksekusi.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan memberi waktu hingga akhir tahun 2022 ke Pemprov, jika tak segera melakukan pembayaran secepatnya PN Kendari akan langsung mengeksekusi dengan merobohkan bangunan.

“Sebenarnya kami masih berharap pemprov akan membayar, tapi kalau lewat tahun kita tidak bisa menunggu,” tegasnya.

Perlu diketahui bangunan dan lapangan Stadion Lakidende itu berdiri di atas lahan milik H Muh Dachri Pawakkang sebagai ahli waris.

Sengketa lahan seluas 204 meter persegi melawan Pemprov Sultra dimenangkan H Muh Dachri Pawakkang sejak tahun 2014. Perkara perdata itu kini berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 1439/K/Pdt/2019/tertanggal 24 Juni 2019.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 206 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

6 Bulan Kasus Hilangnya Seorang Nenek, Keluarga Korban Keluhkan Kinerja Polsek Pure

18 Februari 2025 - 11:17 WITA

Dugaan Kejahatan PT TMBP di Kolaka, IUP Batuan Diduga Jual Nikel

17 Februari 2025 - 16:39 WITA

Kasus PD Aneka Usaha Kolaka Dilimpahkan ke Kejati Sultra

14 Februari 2025 - 16:54 WITA

Demo di Kemenaker, KPIP Desak Binwasnaker dan K3 Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

12 Februari 2025 - 21:35 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pemprov Sultra Naik Tahap Penyidikan

12 Februari 2025 - 14:24 WITA

Ampuh Sultra Warning Dirjen Minerba: Jangan Main Mata Soal IUP Siluman PT Hikari Jeindo

10 Februari 2025 - 22:07 WITA

Trending di Hukrim