Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 23 Jul 2026 19:40 WITA ·

Sopir dan Mahasiswa di Kendari Ditangkap, Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Asal Konawe Selatan 


 Dua pria inisial AK (21) dan TH (20) ditangkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pria inisial AK (21) dan TH (20) ditangkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari menangkap sekaligus menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Keduanya masing-masing berinisial AK (21), seorang sopir dan TH (20) seorang mahasiswa.

Korban berinisial ADS alias F (17), seorang pelajar asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Selasa, 7 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula saat korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Kepergian korban kemudian memicu upaya pencarian oleh pihak keluarga hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan hasil penyelidikan mengungkap selama dilaporkan hilang, korban berpindah-pindah lokasi dan menginap di sejumlah penginapan di Kota Kendari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak 7 Juli 2026 korban diketahui berada di sebuah homestay di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Di lokasi tersebut, tersangka TH diduga pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban.

Kompol Malau mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi sekali. Tersangka TH diduga berulang kali menyetubuhi korban di sejumlah lokasi berbeda hingga 20 Juli 2026.

“Perbuatan tersebut terus berulang hingga kejadian terakhir pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 Wita di Wisma Teratai, Kecamatan Kendari Barat,” ujar Kompol Welliwanto Malau dalam keterangannya.

Sementara itu, penyidik juga menetapkan AK (21), seorang sopir, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di sebuah penginapan di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada 21 Juli 2026.

Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban dijemput oleh tersangka TH dari Wisma Teratai dengan rencana diantar pulang ke rumah orang tuanya di Kabupaten Konawe Selatan. Namun, di tengah perjalanan korban mengaku takut untuk kembali ke rumah.

“Korban memberitahu tersangka bahwa dirinya takut pulang. Tersangka kemudian berinisiatif membawa korban ke salah satu penginapan, yakni Penginapan Sejahtera di Kelurahan Bonggoeya,” ujar Malau.

Setibanya di penginapan tersebut, tersangka TH diduga melakukan persetubuhan terhadap korban saat korban sedang tertidur.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan TH dan AK sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, TH dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara AK dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (lin)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Penebangan Liar di Tahura Nipa-Nipa Mandek di Gakkum Kehutanan Kendari, Warga Resah Pelaku Masih Berkeliaran

4 November 2026 - 11:32 WITA

Geger Kasus Penyadapan, Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka

3 November 2026 - 21:38 WITA

Perkelahian di RTH Papalimba Kendari, Sejumlah Pemuda Luka-luka dan Satu Motor Rusak

2 November 2026 - 17:28 WITA

Enam Pelajar Diamankan Usai Diduga Terlibat Tawuran di Kendari, Polisi Sita Ketapel dan Mata Busur

31 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Dua Tahun Laporan Pembakaran Sarang Walet Mandek, Praka Tasmin Pertanyakan Kinerja Polsek Poasia

30 Oktober 2026 - 19:40 WITA

Diduga Ada Penyimpangan Dana Penelitian Rp 50 Juta, Mahasiswa Desak Rektor UHO Evaluasi Dekan FISIP

30 Oktober 2026 - 13:12 WITA

Trending di Hukrim