Menu

Mode Gelap
Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena

Daerah · 29 Nov 2022 23:08 WITA ·

Soal Tanah Adat di Bombana, Sekda: Yang Diakui Hanya Hukaea Laea


 Sekertaris Daerah (Sekda), Kabupaten Bombana, Man Arfa. (Foto: Istimewa Perbesar

Sekertaris Daerah (Sekda), Kabupaten Bombana, Man Arfa. (Foto: Istimewa

BOMBANA – Sekertaris Daerah (Sekda), Kabupaten Bombana, Man Arfa menegaskan bahwa belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait tanah adat atau tanah ulayat di Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara.

Pernyataan Sekda itu menyusul adanya klaim sekelompok masyarakat bahwa ada tanah ulayat di Desa Mapila yang diserobot oleh PT Bukit Makmur Resource (BMR).

“Hanya memang secara adat mungkin mereka mengakui, tapi secara hukum belum ada Perdanya itu,” kata Man Arfa, Selasa, 29 November 2022.

Mantan Kadis PU Kabupaten Bombana ini mengatakan bahwa hanya satu tanah adat yang diakui di wilayah Kabupaten Bombana yaitu di Hukaea lama.

“Sebenarnya kalau kita berdasarkan Perda kan cuma satu itu yang diakui. Cuman Hukaea Laea. Kalau itu memang ada Perdanya”, tuturnya.

Menurut Man Arfa, semua hal yang dilakukan pihak perusahaan (PT BMR) termasuk masalah penyewaan tanah sudah diselesaikan secara administrasi kepada pihak-pihak tertentu.

“Kalau misalnya ada yang melakukan pelanggaran atau tidak dibayarkan tanahnya orang, jangan demo perusahaan cari orangnya baru laporkan ke ranah hukum. Karena saya yakin betul bahwa perusahaan tidak mungkin mau melakukan sesuatu kalau tidak sesuai prosedur aturan”, ucap Pria dari Pulau Kabaena ini.

Sekda juga mengungkapkan bahwa ada juga pihak-pihak tertentu yang menyatakan bahwa ada sejumlah tanah yang dijual kepada PT BMR. Namun, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bombana beberapa waktu lalu ternyata tidak ada penjualan tanah melainkan hanya disewakan.

“Cuman penyewaan. PT BMR juga sudah mengakui, termasuk pihak kepala desa mengakui bahwa itu hanya disewakan”,  tambahnya.

Jadi, jika persoalan seperti ini pihak perusahaan atau investor yang selalu dirong-rong maka hal itu sangat keliru.

Olehnya itu, ia berharap kepada masyarakat agar bisa memahami persoalan tersebut dan tidak menggangu jalannya investasi.

“Kasian perusahaan sudah berinvestasi untuk masa depan kita di sana. Itu sangat luar biasa kontribusi dan pembangunan yang dilakukan oleh para investasi”, ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pemerintah mesti melindungi dan membantu para investor  yang sudah berinvestasi di daerah.

“Jadi kalau misalnya investor yang selalu mau diganggu padahal sudah menyelesaikan semua kewajibannya kepada masyarakat itu salah kita”, tukasnya.

“Mestinya kita dukung, coba berkolaborasi supaya semua komponen masyarakat apa yang bisa dilakukan. Mereka (pihak perusahaan) sangat terbuka mestinya komunikasi dengan baik”, tutupnya.

Penulis: Roki

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolres Konawe Utara Serahkan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir

7 April 2025 - 22:57 WITA

Tanpa Kabar 38 Tahun, Wanita di Bombana Ini Mencari Ayah Kandungnya

7 April 2025 - 22:44 WITA

PT Swarna Dwipa Property Berkomitmen Perbaiki Talud Pembatas

7 April 2025 - 22:09 WITA

Tanggul Perumahan Madinah Kerap Jebol, DPRD Kendari Tuntut Sanksi Tegas

6 April 2025 - 16:54 WITA

Kondisi Tulud Perumahan Madinah di Puuwatu: Ancaman Bagi Warga Perumahan King Adam

6 April 2025 - 16:11 WITA

Operasi Ketupat Anoa-2025, Polres Buton Tengah Berikan Rasa Aman di Hari Raya

29 Maret 2025 - 23:41 WITA

Trending di Daerah