Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 29 Nov 2022 23:08 WITA ·

Soal Tanah Adat di Bombana, Sekda: Yang Diakui Hanya Hukaea Laea


 Sekertaris Daerah (Sekda), Kabupaten Bombana, Man Arfa. (Foto: Istimewa Perbesar

Sekertaris Daerah (Sekda), Kabupaten Bombana, Man Arfa. (Foto: Istimewa

BOMBANA – Sekertaris Daerah (Sekda), Kabupaten Bombana, Man Arfa menegaskan bahwa belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait tanah adat atau tanah ulayat di Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara.

Pernyataan Sekda itu menyusul adanya klaim sekelompok masyarakat bahwa ada tanah ulayat di Desa Mapila yang diserobot oleh PT Bukit Makmur Resource (BMR).

“Hanya memang secara adat mungkin mereka mengakui, tapi secara hukum belum ada Perdanya itu,” kata Man Arfa, Selasa, 29 November 2022.

Mantan Kadis PU Kabupaten Bombana ini mengatakan bahwa hanya satu tanah adat yang diakui di wilayah Kabupaten Bombana yaitu di Hukaea lama.

“Sebenarnya kalau kita berdasarkan Perda kan cuma satu itu yang diakui. Cuman Hukaea Laea. Kalau itu memang ada Perdanya”, tuturnya.

Menurut Man Arfa, semua hal yang dilakukan pihak perusahaan (PT BMR) termasuk masalah penyewaan tanah sudah diselesaikan secara administrasi kepada pihak-pihak tertentu.

“Kalau misalnya ada yang melakukan pelanggaran atau tidak dibayarkan tanahnya orang, jangan demo perusahaan cari orangnya baru laporkan ke ranah hukum. Karena saya yakin betul bahwa perusahaan tidak mungkin mau melakukan sesuatu kalau tidak sesuai prosedur aturan”, ucap Pria dari Pulau Kabaena ini.

Sekda juga mengungkapkan bahwa ada juga pihak-pihak tertentu yang menyatakan bahwa ada sejumlah tanah yang dijual kepada PT BMR. Namun, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bombana beberapa waktu lalu ternyata tidak ada penjualan tanah melainkan hanya disewakan.

“Cuman penyewaan. PT BMR juga sudah mengakui, termasuk pihak kepala desa mengakui bahwa itu hanya disewakan”,  tambahnya.

Jadi, jika persoalan seperti ini pihak perusahaan atau investor yang selalu dirong-rong maka hal itu sangat keliru.

Olehnya itu, ia berharap kepada masyarakat agar bisa memahami persoalan tersebut dan tidak menggangu jalannya investasi.

“Kasian perusahaan sudah berinvestasi untuk masa depan kita di sana. Itu sangat luar biasa kontribusi dan pembangunan yang dilakukan oleh para investasi”, ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pemerintah mesti melindungi dan membantu para investor  yang sudah berinvestasi di daerah.

“Jadi kalau misalnya investor yang selalu mau diganggu padahal sudah menyelesaikan semua kewajibannya kepada masyarakat itu salah kita”, tukasnya.

“Mestinya kita dukung, coba berkolaborasi supaya semua komponen masyarakat apa yang bisa dilakukan. Mereka (pihak perusahaan) sangat terbuka mestinya komunikasi dengan baik”, tutupnya.

Penulis: Roki

Artikel ini telah dibaca 221 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Nyalip di Tikungan Turunan, Pemotor di Kolaka Tewas Usai Tabrak Mobil WR-V

28 Maret 2026 - 18:31 WITA

Bank Sultra Dukung Pembiayaan Pemkab Konut, 39 Proyek Strategis Siap Dijalankan

28 Maret 2026 - 09:33 WITA

BPJN Sultra Batasi Angkutan Ore Nikel PT ST Nickel Resources, Maksimal 50 Ret per Hari

26 Maret 2026 - 19:49 WITA

Operator Ekskavator Tewas Tertimpa Batu Saat Bekerja di Baubau

26 Maret 2026 - 14:48 WITA

APH Sultra Desak DPRD Segera Gelar RDP Soal Polemik Jasa Transportasi Bandara Halu Oleo

26 Maret 2026 - 09:34 WITA

Polemik Sewa Lahan Spot Coffee di Kendari Berlanjut, JGN Sultra Minta RDP

26 Maret 2026 - 09:07 WITA

Trending di Daerah