KENDARI – Kuasa Hukum pelapor, La Ode Muhamad Hiwayad, SH.,MH.,CPM, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media tentang laporan terhadap seorang warga di Desa Bokori yang memagari lahan di wilayah Kota Kendari ke Polda. Laporan ini telah menimbulkan perhatian luas di masyarakat, dan kami merasa perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman terhadap substansi hukum dari perkara ini.
“Perlu kami tegaskan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/B/191/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 20 Mei 2025, yang mana laporan yang diajukan ke Polda Sultra bukan karena tindakan memagari tanah semata, melainkan karena adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, pelanggaran batas dan penguasaan lahan tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP Jo. Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan tanah,” kata La Ode Muhamad Hiwayad.
La Ode Muhamad Hiwayad mengungkapkan bahwa tanah yang menjadi objek perkara adalah tanah milik klien kami yang terletak di Desa Bokori, Kecamatana Soropia, Kabupaten Konawe, yang memiliki alas hak yang sah secara hukum berupa sertifikat hak milik (SHM) No. 01091 Tahun 2021, An. Klien Kami, NIB. 21.01.000004288.0, dengan luas 4.391 M2 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Konawe.
“Kami memahami bahwa penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan secara perdata, namun apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum secara pidana, maka pelaporan ke Polda Sultra adalah langkah hukum yang sah dan dijamin oleh undang-undang,” tambah La Ode Muhamad Hiwayad.
Laporan Polisi tanggal 20 Mei 2025, dalam prosesnya telah ditingkatkan penyidikan oleh penyidik pada tanggal 8 September 2025 dan sampai hari ini Polda Sultra juga belum memberikan kepastian hukum terhadap laporan kami ini.
“Kami sangat menghargai sikap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang telah menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dan profesional,” kata La Odea Muhamad Hiwayad.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya rekan-rekan media, agar dalam pemberitaan mengutamakan asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini publik seolah-olah pelapor melakukan tindakan sewenang-wenang. Dan setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum bila merasa haknya dilanggar,” tambahnya.
Sebagai pengacara pelapor, ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil kliennya merupakan upaya penegakan hak secara sah, bukan tindakan permusuhan atau kriminalisasi.
“Kami percaya proses hukum akan berjalan transparan dan menghasilkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” kata La Ode Muhamad Hiwayad.
Proses penyidikan atas laporan ini telah dilakukan oleh Polda Sultra, dan pelapor berharap proses ini dapat berjalan dengan transparan dan adil.
“Kami percaya bahwa penyidik akan bekerja berdasarkan fakta hukum dan bukti objektif, sehingga perkara ini dapat diselesaikan dengan adil tanpa tekanan dari pihak mana pun,” kata La Ode Muhamad Hiwayad.
Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang substansi hukum perkara ini. Kami juga berharap bahwa masyarakat dapat memahami langkah hukum yang diambil klien kami dan tidak terjebak dalam opini publik yang tidak akurat.
“Kami akan terus memantau proses hukum ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan,” kata La Ode Muhamad Hiwayad.(cen)







