KENDARI – Aduan dugaan pencemaran lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, diduga menguap di antara instansi pemerintahan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi terhadap PT TBS, namun surat sanksi tersebut belum ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana.
Surat sanksi KLH bernomor B.939/I.1/GKM.2.1/09/2025, tertanggal 23 September 2025, telah dibenarkan oleh DLH Provinsi Sultra. DLH Sultra juga mengeluarkan tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan dengan Nomor: 600.4.18.2/DLH/1229/IX/2025 yang ditembuskan ke Bupati Bombana dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana.


Kepala DLH Provinsi Sultra, Andi Makawaru, membenarkan surat sanksi KLH dan menyatakan bahwa surat tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti.
“Sudah kami follow up kepada DLH Kabupaten Bombana,” katanya.
Namun, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Sultra, Ibnu Hendra Prasetianto, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan, namun tidak dalam kondisi hujan.
“Kami turunnya hanya di PT TBS, kita sudah kesana, kita kesana kan tidak posisi hujan, sementara aduan kemarin itu keruh sekali, karena posisi hujan,” katanya.
DLH Sultra telah mengeluarkan rekomendasi ke DLH Bombana sebagai pihak yang berwenang.

“Ada sedimon pond memang yang harus dilakukan maintanance, kewenangan ada di kabupaten, karena mereka yang memberikan ijin,” jelasnya.
Namun, salah seorang Kabid DLH Bombana membantah menerima rekomendasi dari DLH Sultra.
“Maaf pak tidak ada konfirmasi ke DLH kabupaten terkait rekomendasi,” katanya.
Pihak perusahaan TBS melalui kuasa pendamping Ardyansyah mengaku belum mengetahui hal tersebut.
“Kami (TBS) belum pernah menerima surat rekomendasi terkait sengan sanksi dari KLH yang dimaksud,” katanya.
Sementara itu, Kadis DLH Bombana, Sukarnaeni, belum memberikan tanggapan terkait dugaan pencemaran lingkungan PT TBS.
“Kami belum menerima informasi terkait hal tersebut,” katanya singkat.(red)












