PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Disnakertrans melalui Bidang Binwasnaker dan K3 akan melakukan pemanggilan terhadap PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), Perusda Kolaka dan PT Aneka Mineral Mining (AMM).
Pemanggilan tersebut buntut dari kecelakaan kerja yang terjadi di jalan hauling IUP PT PMS pada 23 Juli 2024 yang menyebabkan korban sempat mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit.
Kadis Nakertrans LM Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3, Asnia Nidi mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tiga perusahaan tersebut.
“Sebelumnya penyidik telah ke lapangan, tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif, mereka beralasan hanya memiliki kewajiban melaporkan perihal kecelakaan kerja ke Inspektur Tambang,” katanya, saat dihubungi via telepon WhatsApp, Minggu 11 Juli 2024.
“Dalam waktu dekat ini kita akan bersurat secara resmi, melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk kita adakan pemeriksaan,” tambahnya.
Lanjutnya bahwa saat ini pihaknya mengindikasikan yang bersangkutan melanggar, pasalnya tidak mendaftarkan terlebih dahulu korban ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kemudian mereka tidak melaporkan perihal peristiwa kecelakaan kerja, dan telah melewati waktu 2×24 Jam untuk melakukan pelaporan kecelakaan kerja berdasarkan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Pihaknya juga membeberkan bahwa sangat jelas aturannya, tiap peristiwa kecelakaan kerja merupakan kewenangan Binwasnaker dan K3 untuk menangani persoalan tersebut.
“Setiap peristiwa kecelakaan kerja mesti diadukan ke kami, dasarnya jelas diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenakertrans Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Diagnosis, Penialian Cacat Akibat Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja, dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2016 tentang Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan PAK,” bebernya.
“Serta Permenaker Nomor PER.03/MEN/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan, laporan kecelakaan kerja dari pimpinan unit perusahaan selanjutnya disampaikan kepada Departemen Tenaga Kerja setempat dalam waktu 2×24 jam, Dapat disampaikan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka Raya, Musriati yang dikonfirmasi via panggilan WhatsApp pada Sabtu 27 Juli 2024, pihaknya mengatakan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan data korban yang mengalami kecelakaan kerja.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari KTT AMM bahwa yang kecelakaan kerja atas nama Abdulah, kecelakaan terjadi di hauling PT. PMS,” katanya.
“Atas nama Abdulah belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, KTT Perusda Kolaka Ishak Nurdin juga membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar nama korban Abdullah umur 40 tahun, alamat Kelurahan Dawi-dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Korban kecelakaan tunggal di jalan hauling PT. PMS kilometer 6 Kumoro, kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini via pesan WhatsApp, Sabtu 27 Juli 2024. (hsn)