Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 11 Agu 2024 20:51 WITA ·

Soal Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Sultra Akan Panggil PT PMS, Perusda Kolaka dan PT AMM


 Asnia Nidi, Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra. Foto: Penafaktaul.com/hus Perbesar

Asnia Nidi, Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra. Foto: Penafaktaul.com/hus

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Disnakertrans melalui Bidang Binwasnaker dan K3 akan melakukan pemanggilan terhadap PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), Perusda Kolaka dan PT Aneka Mineral Mining (AMM).

Pemanggilan tersebut buntut dari kecelakaan kerja yang terjadi di jalan hauling IUP PT PMS pada 23 Juli 2024 yang menyebabkan korban sempat mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit.

Kadis Nakertrans LM Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3, Asnia Nidi mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tiga perusahaan tersebut.

“Sebelumnya penyidik telah ke lapangan, tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif, mereka beralasan hanya memiliki kewajiban melaporkan perihal kecelakaan kerja ke Inspektur Tambang,” katanya, saat dihubungi via telepon WhatsApp, Minggu 11 Juli 2024.

“Dalam waktu dekat ini kita akan bersurat secara resmi, melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk kita adakan pemeriksaan,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa saat ini pihaknya mengindikasikan yang bersangkutan melanggar, pasalnya tidak mendaftarkan terlebih dahulu korban ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kemudian mereka tidak melaporkan perihal peristiwa kecelakaan kerja, dan telah melewati waktu 2×24 Jam untuk melakukan pelaporan kecelakaan kerja berdasarkan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa sangat jelas aturannya, tiap peristiwa kecelakaan kerja merupakan kewenangan Binwasnaker dan K3 untuk menangani persoalan tersebut.

“Setiap peristiwa kecelakaan kerja mesti diadukan ke kami, dasarnya jelas diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenakertrans Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Diagnosis, Penialian Cacat Akibat Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja, dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2016 tentang Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan PAK,” bebernya.

“Serta Permenaker Nomor PER.03/MEN/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan, laporan kecelakaan kerja dari pimpinan unit perusahaan selanjutnya disampaikan kepada Departemen Tenaga Kerja setempat dalam waktu 2×24 jam, Dapat disampaikan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka Raya, Musriati yang dikonfirmasi via panggilan WhatsApp pada Sabtu 27 Juli 2024, pihaknya mengatakan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan data korban yang mengalami kecelakaan kerja.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari KTT AMM bahwa yang kecelakaan kerja atas nama Abdulah, kecelakaan terjadi di hauling PT. PMS,” katanya.

“Atas nama Abdulah belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, KTT Perusda Kolaka Ishak Nurdin juga membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar nama korban Abdullah umur 40 tahun, alamat Kelurahan Dawi-dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Korban kecelakaan tunggal di jalan hauling PT. PMS kilometer 6 Kumoro, kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini via pesan WhatsApp, Sabtu 27 Juli 2024. (hsn)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Konflik Lahan Sawit Berdarah: Kementerian ATR/BPN Didesak Cabut HGU PT Marketindo Selaras

7 Juni 2025 - 20:34 WITA

PT Pelni Cabang Baubau Luncurkan Diskon Tiket Kapal hingga 50 Persen

7 Juni 2025 - 20:11 WITA

Barantin Jamin Keamanan Hewan Kurban di Sulawesi Tenggara

7 Juni 2025 - 19:57 WITA

Kodim 1417/Kendari Gelar Kurban, Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Idul Adha

6 Juni 2025 - 23:45 WITA

Korem 143/HO dan Masyarakat Berbagi Kebahagiaan melalui Kurban

6 Juni 2025 - 23:34 WITA

Polres Konut Panen Raya Jagung, Wujud Komitmen Swasembada Pangan

6 Juni 2025 - 17:31 WITA

Trending di Daerah