Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Okt 2024 21:20 WITA ·

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik


 Ketua IMALAK Sultra, Ali sabarno. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Ketua IMALAK Sultra, Ali sabarno. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) turut angkat bicara terkait dengan kasus guru honorer SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Ketua IMALAK Sultra, Ali sabarno meminta kepada hakim agar memutuskan perkara kasus guru honorer Supriyani berdasarkan fakta-fakta persidangan yang jelas bukan karena tekanan publik.

“Melihat kasus guru honorer Supriyani yang hari ini menjadi perbincangan publik yang menjadi isu nasional maka tentunya hakim diharapkan tetap profesional, memutuskan perkara sesuai fakta persidangan yang meliputi fakta saksi, fakta terdakwa, barang bukti, dan fakta pembelaan. Bukan karena tekan publik.

Selain itu, Ali Sabarno juga menegaskan majelis hakim harus adil didasarkan pada fakta hukum yang benar, fakta hukum yang tidak dibantah atau yang bersesuaian satu sama lain yang relevan dengan unsur dakwaan.

“Hakim harus mempertimbangkan berbagai hal yang tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang ada, putusan hukum yang baik harus memberikan keseimbangan antara ketentuan hukum dengan kenyataan yang ada dilapangan”, tukasnya.

Diketahui kasus guru honorer SDN 4 Baito Konawe Selatan Supriyani menarik banyak perhatian publik, mulai dari kalangan masyarakat biasa ataupun dari pihak guru sehingga menimbulkan berbagai macam dukungan dan menimbulkan opini.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 192 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kejari Kendari Musnahkan 688.000 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak Merek SLAVA BOLD

4 September 2026 - 13:35 WITA

Bejat! Remaja 17 Tahun di Kendari Diduga Setubuhi Anak SD

3 September 2026 - 13:02 WITA

Tak Terima Ditegur Soal Ikan, Nelayan di Kendari Aniaya Rekan Pakai Pisau Cutter

3 September 2026 - 11:04 WITA

Diduga Begal Payudara Mahasiswi Usai Joging, Driver Ojol di Kendari Ditangkap

2 September 2026 - 22:04 WITA

DLH Sultra Dalami Izin Lingkungan PT GMS, Dugaan Pencemaran Sungai di Laonti Konsel Disorot

2 September 2026 - 18:42 WITA

Ngaku Anggota Polri di Live TikTok untuk Pikat Hati Wanita, Pria di Konsel Diamankan Polisi

2 September 2026 - 17:46 WITA

Trending di Hukrim