Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Okt 2024 21:20 WITA ·

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik


 Ketua IMALAK Sultra, Ali sabarno. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Ketua IMALAK Sultra, Ali sabarno. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) turut angkat bicara terkait dengan kasus guru honorer SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Ketua IMALAK Sultra, Ali sabarno meminta kepada hakim agar memutuskan perkara kasus guru honorer Supriyani berdasarkan fakta-fakta persidangan yang jelas bukan karena tekanan publik.

“Melihat kasus guru honorer Supriyani yang hari ini menjadi perbincangan publik yang menjadi isu nasional maka tentunya hakim diharapkan tetap profesional, memutuskan perkara sesuai fakta persidangan yang meliputi fakta saksi, fakta terdakwa, barang bukti, dan fakta pembelaan. Bukan karena tekan publik.

Selain itu, Ali Sabarno juga menegaskan majelis hakim harus adil didasarkan pada fakta hukum yang benar, fakta hukum yang tidak dibantah atau yang bersesuaian satu sama lain yang relevan dengan unsur dakwaan.

“Hakim harus mempertimbangkan berbagai hal yang tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang ada, putusan hukum yang baik harus memberikan keseimbangan antara ketentuan hukum dengan kenyataan yang ada dilapangan”, tukasnya.

Diketahui kasus guru honorer SDN 4 Baito Konawe Selatan Supriyani menarik banyak perhatian publik, mulai dari kalangan masyarakat biasa ataupun dari pihak guru sehingga menimbulkan berbagai macam dukungan dan menimbulkan opini.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 179 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bejat! Oknum ASN di Pasarwajo Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

17 Februari 2026 - 20:49 WITA

Pria Asal Muna Menyamar Jadi Perempuan, Gasak Dua Laptop di Kos Kendari

17 Februari 2026 - 14:59 WITA

Menggegerkan! Warga Amamotu Kolaka Temukan Kerangka Manusia di Hutan

16 Februari 2026 - 12:46 WITA

Terlantarkan Jemaah Umrah asal Kendari, Owner Travelina Indonesia Diamankan Polisi

16 Februari 2026 - 11:36 WITA

Direktur Utama Mengakui Insiden Kecelakaan Kerja di PT Tiran Nusantara Group

16 Februari 2026 - 09:38 WITA

Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources: Pembiaran Sistematis atau Kelalaian Pemerintah?

16 Februari 2026 - 08:29 WITA

Trending di Hukrim