Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 13 Mar 2026 14:58 WITA ·

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan SPI Sultra, Tegaskan Patuhi Regulasi Pertambangan


 Legal PT Win Alfin Pradana Liambo. Foto: Istimewa Perbesar

Legal PT Win Alfin Pradana Liambo. Foto: Istimewa

KENDARI – Manajemen PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) membantah tudingan yang dilontarkan Dewan Pimpinan Wilayah Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait aktivitas pertambangan perusahaan di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perizinan serta regulasi pertambangan yang berlaku.

“Kami menghormati setiap kritik maupun perhatian dari organisasi masyarakat. Namun perlu kami luruskan bahwa aktivitas operasional PT WIN berjalan sesuai dengan aturan dan berada dalam pengawasan instansi terkait,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat, 13 Maret 2026

Menurut Alvian, perusahaan juga terus berupaya menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang, termasuk melalui berbagai program pemberdayaan dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Ia menilai berbagai tudingan yang beredar di ruang publik seharusnya didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi.

“Jika ada pihak yang merasa memiliki informasi berbeda, kami sangat terbuka untuk melakukan klarifikasi secara langsung. Prinsip kami, setiap persoalan sebaiknya diselesaikan secara transparan dan berbasis fakta,” katanya.

Alvian juga menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak keberatan jika aparat penegak hukum melakukan pengecekan atau klarifikasi langsung di lapangan.

“Kami justru mendukung apabila dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Itu bagian dari mekanisme pengawasan yang sah dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi,” bebernya.

Sebelumnya, DPW Sahabat Polisi Indonesia Sulawesi Tenggara meminta Polda Sultra melakukan investigasi terhadap aktivitas pertambangan PT WIN di Desa Torobulu serta pembangunan jetty oleh PT Tambang Indonesia Sejahtera di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea.

Menanggapi hal tersebut, Alvian menegaskan bahwa PT WIN tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional, mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan hubungan dengan masyarakat.

“Bagi kami, kepatuhan terhadap regulasi adalah hal mendasar dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Karena itu kami memastikan setiap kegiatan operasional berada dalam koridor hukum yang jelas,” tegasnya.

Dengan demikian, ia juga berharap polemik yang berkembang di ruang publik dapat disikapi secara objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini secara proporsional. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi, pintu komunikasi selalu terbuka,” tandasnya (lin)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Modus Pinjam Alasan Ambil Barang, Pria di Kolaka Gelapkan Motor Teman Lalu Kabur ke Makassar

10 Agustus 2026 - 09:21 WITA

Masuk Rumah dan Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Kendari Babak Belur Diamuk Warga

9 Agustus 2026 - 19:28 WITA

Kasus Penelantaran Puluhan Jemaah Umrah Asal Kendari, Direktur PT Travelina Indonesia Ditangkap di Jaksel 

8 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Kasus Dana SPP Rp1,1 Miliar di STIMIK Bina Bangsa Kendatri Masih Menggantung, KARST Tagih Transparansi dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 20:25 WITA

Terungkap, Mobil Fortuner yang Dipakai Eks Sekda Konsel Tabrak Adik Kandung Ternyata Gunakan Pelat Bodong

7 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Trending di Hukrim