Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 25 Okt 2024 09:32 WITA ·

Soal Kasus Supriyani, Ketua MUI Konsel Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kondusivitas


 KH Moh Wildan Habibi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa Perbesar

KH Moh Wildan Habibi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), KH Moh Wildan Habibi mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusivitas keamanan dalam mengawal perkara Guru Honorer Supriyani.

Hal itu dia sampaikan pasca sidang perdana perkara Supriyani yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Kamis, 24 Oktober 2024.

“Meskipun upaya mediasi gagal kemarin, karena Jaksa meminta Supriyani segera masuk ke ruang persidangan, saya mengajak masyarakat mari tetap jaga keamanan dan kedamaian daerah kita,” ujarnya.

Kendati demikian, Wildan menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah ikut turun ke jalan melakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan moril terhadap Supriyani.

“Kami juga berterima kasih kepada Kepala PN Andoolo yang telah memberikan ruang untuk memediasi kedua belah pihak agar bisa berdamai sebelum masuk ke tahap persidangan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, terdakwa Supriyani menjalani sidang perdana perkara dugaan penganiayaan murid di PN Andoolo, Kabupaten Konsel, pada Kamis Kamis, 24 Oktober 2024.

Dalam sidang perdana tersebut, diwarnai aksi unjuk rasa ratusan Guru di Konsel untuk mendesak agar Supriyani dibebaskan.

Hasil dari sidang perdana tersebut, Hakim memberikan waktu terhadap kuasa hukum Supriyani sampai 28 Oktober 2024 terkait pengajuan eksepsi.

Eksepsi itu diajukan setelah Kuasa hukum terdakwa membantah dakwaan Jaksa yang dibacakan saat persidangan berlangsung.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 298 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim