Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Okt 2024 09:32 WITA ·

Soal Kasus Supriyani, Ketua MUI Konsel Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kondusivitas


 KH Moh Wildan Habibi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa Perbesar

KH Moh Wildan Habibi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), KH Moh Wildan Habibi mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusivitas keamanan dalam mengawal perkara Guru Honorer Supriyani.

Hal itu dia sampaikan pasca sidang perdana perkara Supriyani yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Kamis, 24 Oktober 2024.

“Meskipun upaya mediasi gagal kemarin, karena Jaksa meminta Supriyani segera masuk ke ruang persidangan, saya mengajak masyarakat mari tetap jaga keamanan dan kedamaian daerah kita,” ujarnya.

Kendati demikian, Wildan menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah ikut turun ke jalan melakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan moril terhadap Supriyani.

“Kami juga berterima kasih kepada Kepala PN Andoolo yang telah memberikan ruang untuk memediasi kedua belah pihak agar bisa berdamai sebelum masuk ke tahap persidangan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, terdakwa Supriyani menjalani sidang perdana perkara dugaan penganiayaan murid di PN Andoolo, Kabupaten Konsel, pada Kamis Kamis, 24 Oktober 2024.

Dalam sidang perdana tersebut, diwarnai aksi unjuk rasa ratusan Guru di Konsel untuk mendesak agar Supriyani dibebaskan.

Hasil dari sidang perdana tersebut, Hakim memberikan waktu terhadap kuasa hukum Supriyani sampai 28 Oktober 2024 terkait pengajuan eksepsi.

Eksepsi itu diajukan setelah Kuasa hukum terdakwa membantah dakwaan Jaksa yang dibacakan saat persidangan berlangsung.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 377 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tim Resmob Polda Sultra Tangkap Pelaku Begal yang Beraksi di 10 TKP

5 November 2025 - 19:51 WITA

KLH Rekomendasikan Sanksi Administratif terhadap PT TBS atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

5 November 2025 - 17:35 WITA

Tragedi di Kendari: Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsoran Tanah

5 November 2025 - 14:05 WITA

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Trending di Hukrim